Kemendagri: FPI Belum Lengkapi Persyaratan Administrasi Perpanjangan Izin
"FPI datanya belum lengkap, sudah diteliti oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Direktorat Ormas, sampai hari ini datanya belum lengkap,"
Editor: Sanusi
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memastikan pemerintah dalam hal ini tak akan melakukan diskriminasi.
Menurut dia, selama organisasi itu memenuhi syarat perpanjangan, tentu izin baru akan dikeluarkan.
Bagi JK, persyaratan dan ketentuan berlaku bagi semua organisasi kemasyarakat atau ormas.
"FPI atau ormas apa saja di Indonesia ini kan negara demokrasi. Kita (pemerintah) tak bisa diskriminasi. Kalau FPI memenuhi 10 syarat ya boleh, tidak memenuhi ya tidak boleh. Kembali kepada aturannya. Memenuhi syarat ya boleh, kalau tidak bisa ya enggak bisa," ujar JK yang ditemui kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).
JK menyebut, FPI harus patuh kepada Pancasila dan negara.
Ia menambahkan, jika tidak maka keberlangsungan ormas tersebut tentu tak bisa dipertahankan.
"Secara formal mengatakan FPI taat kepada Pancasila, organisasi dakwah, itu silakan, tapi kalau menolak Pancasila pasti tidak bisa diperpanjang izinnya, itu contoh," tegas dia.
Diketahui, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi yang dipimpin oleh Rizieq Shihab itu telah habis pada 20 Juni 2019 lalu.
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, setiap ormas yang akan melakukan perpanjangan harus melengkapi surat-surat persyaratan yang diminta, seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusannya.