Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abah Grandong Pria Pemakan Kucing Hidup di Kemayoran Serahkan Diri, Keluarga Beberkan Fakta Ini

Abah Grandong, pria yang memakan kucing hidup-hidup, di disebut mempelajari ilmu hitam dan sering berperilaku aneh

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Abah Grandong Pria Pemakan Kucing Hidup di Kemayoran Serahkan Diri, Keluarga Beberkan Fakta Ini
Fahdi Fahlevi
Pria pemakan kucing, Abah Grandong, yang aksinya viral di media sosial akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat. 

Selain duduk peristiwa, kepolisian pun menggali soal sosok Abah Grandong.

Berdasarkan pengakuan saksi Abah Grandong diduga memiliki ilmu mistis sehingga nekat melakukan aksinya.

"Jadi gini menurut keterangan saksi-saksi yang sudah kita periksa ya kan. Itu kan hadir kesitu karena diajak kesitu untuk menjaga lahan disitu, dan kebetulan mereka juga orang punya ilmu-ilmu begitu," ujar Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang Santoso, saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).

Baca: Berkenalan dengan Generasi Z, Mirip Milenial Tapi Ternyata Beda Banget Lho

Bambang menduga aksi tersebut dilakukan Abah Grandong secara spontanitas untuk menakuti pemilik warung.

Selama ini Grandong bekerja sebagai penjaga lahan kosong di Kemayoran.

"Jadi pada saat dia diperintahkan untuk menjaga itu mematikan lampu salah satu belum dimatikan lampu dan merasa spontanitas ya namanya orang punya ilmu ya emosinya gimana kan spontanitas," tutur Bambang.


Terancam 9 bulan penjara

Berita Rekomendasi

Abah Grandong terancam hukuman sembilan bulan penjara jika terbukti bersalah.

Ia dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 302 dan 490 KUHP.

"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," ujar Syaiful saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang Santoso menyebut penentuan Pasal yang disangkakan itu akan dibahas dalam gelar perkara.

Baca: Kabar Terkini Kabinet Jokowi-Maruf: Nama Sudah Masuk, Kriteria hingga Sinyal dari Sandiaga Uno

"Ya nanti mungkin karena ini tersangkanya baru mau kita tangkap baru mau kita telusuri ya," tutur Bambang.

"Nanti hasil pemeriksaan sudah ini baru kita gelar penetapan pasal yang paling tepat berapa. Yang jelas pidana KUHP itu, ya dua pasal itu yang mengatur (Pasal 302 dan 490)," tambah Bambang.

Viral di media sosial

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas