Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abah Grandong Pria Pemakan Kucing Hidup Ditetapkan Jadi Tersangka

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Sanca alias Abah Grandong (69) sebagai tersangka setelah melakukan aksi makan kucing hidup.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Abah Grandong Pria Pemakan Kucing Hidup Ditetapkan Jadi Tersangka
Fahdi Fahlevi
Pria pemakan kucing, Abah Grandong, yang aksinya viral di media sosial akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Sanca alias Abah Grandong (69) sebagai tersangka setelah melakukan aksi makan kucing hidup.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian, mengatakan penetapan status tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tadi begitu selesai diperiksa langsung kita sedang gelar perkara, yang bersangkutan layak dinaikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Arie saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019).

Namun Abah Grandong rencananya akan dipulangkan esok hari.

Baca: Fakta Baru Kasus Prada DP Bunuh Kekasihnya, Pelaku Kalap Kode Handphone Tak Sesuai Tanggal Jadian

Baca: Dede Yusuf Ungkap Modus Curang Rumah Sakit dalam Klaim Pembayaran BPJS Kesehatan

Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hapus Satu Pasal Dalam Draft Revisi UU TNI

Pria asal Rangkasbitung, Banten itu akan diperiksa kejiwaannya esok hari di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Setelah kita lakukan penangkapan, satu kali dua puluh empat jam, mungkin besok kita pulangkan. Langsung kita lakukan pemeriksaan kejiwaan besok," ungkap Arie.

Berita Rekomendasi

Akibat perbuatannya, Grandong dijerat dengan Pasal 302 ayat (2) KUHP.

Ancaman hukuman pidana itu 9 bulan penjara.

Menyerahkan diri

Abah Grandong, pria yang memakan kucing hidup-hidup, di Kemayoran, Jakarta Pusat, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).

Mengenakan peci biru, baju koko cokelat, dan sandal jepit, Abah Grandong tiba di Mapolres Jakarta Pusat, sekira pukul 16.01 WIB didampingi pihak keluarga.


Abah Grandong hanya menunduk saat dibawa ke dalam kantor Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca: Innalillahi Wainna Illaihi Rojiun Kabar Duka dari Ernest Prakasa, Agung Hercules Meninggal Dunia

Baca: Prada DP Hisap Rokok Sambil Nonton TV di Samping Jenazah Kekasihnya yang Sudah Dimutilasi

Baca: Menristek Dikti Sudah Petakan Perguruan Tinggi yang Bakal Diisi Rektor Asing

Ia pun memilih diam ketika sejumlah awak media memberondongnya dengan sejumlah pertanyaan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas