Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abah Grandong Pria Pemakan Kucing Hidup Ditetapkan Jadi Tersangka

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Sanca alias Abah Grandong (69) sebagai tersangka setelah melakukan aksi makan kucing hidup.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Abah Grandong Pria Pemakan Kucing Hidup Ditetapkan Jadi Tersangka
Fahdi Fahlevi
Pria pemakan kucing, Abah Grandong, yang aksinya viral di media sosial akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat. 

"Saya mewakili dari keluarga abah saya keluarga Abah akan menyerahkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat," tutur Deden perwakilan keluarga Abah Grandong di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).


Belajar ilmu hitam dan kerap bertingkah aneh

Deden pun mengungkapkan bila Abah Grandong kerap melakukan hal yang berada di luar batas kewajaran.

Perilaku Itu ditunjukan Abah Grandong saat berada di rumah.

Deden menyebut perilaku Abah Grandong tersebut akibat mempelajari ilmu hitam atau mistis.

"Abah di rumah pun suka aneh-aneh sering kerasukan menuntut ilmu hitam," ujar Deden di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Baca: Kurangi Penggunaan Produk Perawatan Kulit Saat Kulit Bayi Mengalami Ruam

Baca: Terungkap! Merek HP yang Dipakai Jokowi untuk Nge-vlog, Berikut Harganya

Deden tidak menjelaskan lebih jauh mengenai perilaku aneh yang dilakukan Abah Grandong.

Namun, dirinya mengatakan pihaknya bakal menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

BERITA TERKAIT

"Tadi sudah saya jelaskan abah ini suka aneh-aneh. Saya dari pihak keluarga akan menyerahkan," tutur Deden.

Minta maaf

Deden pun meminta maaf kepada masyarakat atas aksi yang dilakukan Abah Grandong.

"Saya dari keluarga Abah memohon maaf kepada masyarakat Indonesia yang telah viral video tersebut," ujar Deden di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Deden mengatakan keluarga telah menyerahkan seluruh proses hukum Abah Grandong kepada pihak kepolisian.

"Nanti dari pihak kepolisian yang akan menyampaikan," tutur Deden.


Kronologi kejadian

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas