Abah Grandong Pria Pemakan Kucing Hidup Ditetapkan Jadi Tersangka
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Sanca alias Abah Grandong (69) sebagai tersangka setelah melakukan aksi makan kucing hidup.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
"Saya mewakili dari keluarga abah saya keluarga Abah akan menyerahkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat," tutur Deden perwakilan keluarga Abah Grandong di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
Belajar ilmu hitam dan kerap bertingkah aneh
Deden pun mengungkapkan bila Abah Grandong kerap melakukan hal yang berada di luar batas kewajaran.
Perilaku Itu ditunjukan Abah Grandong saat berada di rumah.
Deden menyebut perilaku Abah Grandong tersebut akibat mempelajari ilmu hitam atau mistis.
"Abah di rumah pun suka aneh-aneh sering kerasukan menuntut ilmu hitam," ujar Deden di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Baca: Kurangi Penggunaan Produk Perawatan Kulit Saat Kulit Bayi Mengalami Ruam
Baca: Terungkap! Merek HP yang Dipakai Jokowi untuk Nge-vlog, Berikut Harganya
Deden tidak menjelaskan lebih jauh mengenai perilaku aneh yang dilakukan Abah Grandong.
Namun, dirinya mengatakan pihaknya bakal menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Tadi sudah saya jelaskan abah ini suka aneh-aneh. Saya dari pihak keluarga akan menyerahkan," tutur Deden.
Minta maaf
Deden pun meminta maaf kepada masyarakat atas aksi yang dilakukan Abah Grandong.
"Saya dari keluarga Abah memohon maaf kepada masyarakat Indonesia yang telah viral video tersebut," ujar Deden di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Deden mengatakan keluarga telah menyerahkan seluruh proses hukum Abah Grandong kepada pihak kepolisian.
"Nanti dari pihak kepolisian yang akan menyampaikan," tutur Deden.
Kronologi kejadian