Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abah Grandong Pria Pemakan Kucing Hidup Ditetapkan Jadi Tersangka

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Sanca alias Abah Grandong (69) sebagai tersangka setelah melakukan aksi makan kucing hidup.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Abah Grandong Pria Pemakan Kucing Hidup Ditetapkan Jadi Tersangka
Fahdi Fahlevi
Pria pemakan kucing, Abah Grandong, yang aksinya viral di media sosial akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat. 

Selama ini Grandong bekerja sebagai penjaga lahan kosong di Kemayoran.

"Jadi pada saat dia diperintahkan untuk menjaga itu mematikan lampu salah satu belum dimatikan lampu dan merasa spontanitas ya namanya orang punya ilmu ya emosinya gimana kan spontanitas," tutur Bambang.


Terancam 9 bulan penjara

Abah Grandong terancam hukuman sembilan bulan penjara jika terbukti bersalah.

Ia dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 302 dan 490 KUHP.

"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," ujar Syaiful saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang Santoso menyebut penentuan Pasal yang disangkakan itu akan dibahas dalam gelar perkara.

Baca: Kabar Terkini Kabinet Jokowi-Maruf: Nama Sudah Masuk, Kriteria hingga Sinyal dari Sandiaga Uno

BERITA TERKAIT

"Ya nanti mungkin karena ini tersangkanya baru mau kita tangkap baru mau kita telusuri ya," tutur Bambang.

"Nanti hasil pemeriksaan sudah ini baru kita gelar penetapan pasal yang paling tepat berapa. Yang jelas pidana KUHP itu, ya dua pasal itu yang mengatur (Pasal 302 dan 490)," tambah Bambang.

Viral di media sosial

Aksi seorang pria makan kucing hidup-hidup viral di media sosial twitter.

Aksi tak lazim tersebut pun mengundang kecaman dari berbagai pihak hingga akhirnya polisi pun turun tangan.

Dilansir dari sosok.ID kabar tentang aksi brutal pria paruh baya tersebut diketahui pertama kali dari sebuah postingan akun Instagram @jadetabek.info.

Dalam postingan yang diunggah, Minggu (28/7/2019) terlihat seorang pria paruh baya bertopi mengenakan kemeja cokelat memegang seekor kucing.

Tanpa basa-basi, pria paruh baya itu pun langsung menyantap kucing yang ada di tangannya hidup-hidup.

Baca: 5 Fakta di Balik Sosok Bang Grandong, Pria Viral Pemakan Kucing Hidup

Baca: Viral Pria Makan Kucing Hidup-hidup di Kemayoran, Dipanggil Abang Grandong, Polisi Kejar Pelaku

Baca: Terungkap, Ini Sosok Pria Pemakan Kucing di Kemayoran

Bahkan kabarnya, orang yang merekam aksi brutal pria paruh baya ini juga sempat diancam.

Pria paruh baya dalam video itu sempat meminta sang perekam untuk berhenti merekam aksinya atau dia akan 'menghabisi'-nya.

"Masa suruh kita marah terus sama saudara. Tolong mengerti dulu!” pria itu seperti sedang mengobrol dengan seseorang di video tersebut.

“Tolong matiin ya itu lampunya. Matiin itu lampunya!"

"Saya masih sadar ini, kalau tidak sadar, sudah habis kamu sama saya!” tambahnya sambil berteriak-teriak mengacungkan jari.

Baca: Resepsi Mewah di jJakarta Akan Jadi Penutup Rangkaian Pernikahan Mantan Istri Tommy Kurniawan

Baca: Kisah Pilu Bocah 7 Tahun ke Sekolah Kenakan Baju Lusuh dan Tanpa Sandal, Kondisinya Memprihatinkan

Masih belum diketahui apa maksud ancaman 'menghabisi' yang dilemparkan si pria pemakam kucing kepada perekam video tersebut.

Sebelumnya Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar, mengatakan pihaknya akan mencari orang dalam video tersebut.

"Itu yang saya cari orangnya sudah tidak ada dari kemarin. Kita tanya-tanya udah tidak ada orangnya," ujar Syaiful saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2019).

Syaiful mengatakan pihak kepolisian ingin mengklarifikasi terkait video tersebut.

Polisi ingin mengetahui alasan serta kebenaran video tersebut.

"Kita selidikin sampai sekarang belum ketemu orangnya, nanti kalau ketemu kita panggil alasan dia makan kucing itu apa atau dua memang stres atau gimana," tutur Syaiful.

Dirinya menduga saat ini, pelaku tersebut stres dan alami gangguan jiwa. (kompas.com/ sosok.id/ tribunnews.com/ fahdi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas