Kajati DKI Jakarta Tunjuk 2 Jaksa Tangani Kasus Nunung Cs
Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ditangkap bersama kurir Hadi Moheriyanto alias Tabu.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Warih Sadono, mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana atas nama tersangka TRP alias Nunung, JJS, HM dan ERS.
Keempatnya adalah tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat (l) Subsidiair Pasal 112 ayat (l) Lebih Subsidiair 127 ayat (1) huruf (a) Juncto Pasal 132 ayat (l) UURI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Adapun Jaksa Peneliti yang ditunjuk untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikannya adalah sebanyak 2 orang," ujar Kasi Penkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, dalam keterangannya, Jumat (2/8/2019).
Baca: Nanda Korban Tewas Kecelakaan Truk Timpa Mobil Akan Bertunangan, Kekasih Ungkap Pertemuan Terakhir
Lebih lanjut, Nirwan mengatakan Penerbitan Surat Perintah Penunjukan tersebut adalah sebagai tindak lanjut diterimanya SPDP No.: B/3/2/VII/RES.4.2/2019/Dit.Res narkoba tanggal 19 Juli 2019, yang telah diterima sebelumnya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tanggal 23 Juli 2019.
Sebelumnya diberitakan, Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ditangkap bersama kurir Hadi Moheriyanto alias Tabu.
Nunung ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, pukul 13.15 WIB, Jumat (19/7).
Baca: Diduga Menderita Gangguan Jiwa, Ibu Lempar Bayi 7 Bulan ke Sumur Sedalam 8 Meter
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram.
Dalam pemeriksaan tes urin, Nunung dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Polisi pun menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.