YLKI Sebut Kompensasi dari PLN Imbas Pemadaman Listrik Tak Sebanding dengan Kerugian Pelanggan
Menurut YLKI, kompensasi yang diberikan oleh PLN itu tak sebanding dengan kerugian yang dialami pelanggan, ia pun berharap masayrakan menuntut haknya.
Editor: TribunnewsBogor.com
TRIBUNNEWS.COM -- Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, kompensasi yang diberikan PLN ibas padamnya listrik pada Minggu (4/8/2019) tak sebanding dengan kerugian yang diderita pelanggan.
Untuk itu, YLKI mendorong warga untuk menuntut ganti rugi secara nyata, bahkan kalau perlu melalui jalur hukum.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube metrotvnews, Sudaryatmo mengatakan, kejadian seperti ini pernah terjadi pada tahun 2005 lalu.
"Jadi kalau dari sisi regulasi yang ada itu kalau pemadaman itu konsumen berhak mendapat kompensasi dan itu juga sudah dilakukan PLN ketika pemadaman tahun 2005 terhadap 300 pelanggan dari 3,1 juta pelanggan terdampak sebesar 879 juta," jelasnya.
Ia pun menegaskan kalau kompensasi yang diberikan itu tidak sebanding dengan kerugian yang dialami.
"Tapi kalau kita nilai, kompensasi yang diberikan PLN dengan kerugian yang real yang dialami konsumen itu memang tidak sebanding, karena YLKI berpendapat bahwa konsumen itu tetap berhak untuk menuntut sesuai kerugian real yang diderita konsumen," katanya.
Ia juga menjelaskan kalau kerugian yang dialami masing-masing konsumen pasti berbeda-beda.
"Baik itu pelanggan rumah tangga maupun pelanggan industri yang tiap konsumen itu nilai kerugiannya bisa berbeda-beda," tambahnya.
Pun dengan kompensasi yang diberikan pada tahun 2005, menurut dia masih tak sebanding.