Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penampakan Klinik Aborsi di Bekasi yang Digerebek Polisi, Ditemukan Janin

Unit Reskrim Polsek Tambun membongkar tempat praktik aborsi di sebuah klinik di Tambun, Kabupaten Bekasi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penampakan Klinik Aborsi di Bekasi yang Digerebek Polisi, Ditemukan Janin
Warta Kota/Muhammad Azzam
Lokasi Klinik Aditama Medika II berlokasi di Jalan pendidikan, Kampung Siluman, RT 03 RW 19, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang dijadikan tempat praktik aborsi. 

"Jadi kamuflase klinik ini dijadikan tempat pengobatan penyakit umum," ucap dia.

Atas tindakannya, para tersangka diduga kuat melanggar tindak pidana di bidang kesehatan dan atau tindak pidana kesehatan dan atau tindak pidana aborsi tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Junto 64 Pasal UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan atau Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 348 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP.

"Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk pelaku aborsi diancam hukuman penjara 10 tahun, pemilik klinik dan tenaga medis diancam 5 tahun penjara," paparnya. (Warta Kota)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Bongkar Tempat Praktik Aborsi di Tambun, Tarifnya Jutaan Rupiah dan Temuan Janin di TKP 

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas