Nelayan Diusir dari Pulau Reklamasi, Begini Penjelasan Kepala Satpol PP DKI Jakarta
Karena sebelum upacara dimulai, ia mengaku sedang bersama Sekretaris Daerah DKI Saefullah menyempatkan untuk cek bantaran Kawasan Pantai Maju
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan semua masyarakat Indonesia tanpa terkecuali bisa leluasa mengakses pulau reklamasi yang terletak di Kawasan Pantai Maju, Jakarta Utara.
Hal ini dituturkannya untuk merespon tindakan pengusiran seorang nelayan oleh anggota Satpol PP DKI, ketika proses upacara bendera HUT RI ke-74 yang digagas Pemprov DKI tengah berlangsung.
Adapun dalam pengusirannya, oknum Satpol PP tersebut berdalih dilakukan demi kenyamanan Gubernur DKI Jakarta meninjau bibir pantai, selepas pimpin apel upacara bendera.
"Ya boleh lah (Nelayan masuk ke Pulau Reklamasi), masa nggak boleh? Itu kan taman bersama, taman rakyat, siapa yang bilang nggak boleh?" kata Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (17/8/2019).
Baca: Nelayan Diusir dari Pulau Reklamasi, Ini Tanggapan Gubernur Anies
Baca: Di Pulau Reklamasi, Anies Tegaskan Jakarta Konsisten Hargai Veteran Lewat Pembebasan Biaya PBB
Lebih lanjut, dia membantah peristiwa pengusiran nelayan oleh anak buahnya.
Karena sebelum upacara dimulai, ia mengaku sedang bersama Sekretaris Daerah DKI Saefullah menyempatkan untuk cek bantaran Kawasan Pantai Maju.
"Kan kita nengok ke bawah sebelum upacara sama pak Sekda (Sekretaris Daerah), nggak ada (pengusiran)" ujar dia.
Padahal, peristiwa pengusiran itu terjadi ketika upacara HUT RI sudah dimulai, jajaran pimpinan Pemprov DKI sudah duduk pada kursinya masing-masing, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah berada di atas podium.