Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Pengecualian Taksi Online di Kawasan Ganjil Genap akan Timbulkan Masalah Baru

Upaya pemberian tanda khsusus bagi taksi online untuk dapat memasuki area atau lintasan ganjil-genap agar tidak diimplementasikan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengamat: Pengecualian Taksi Online di Kawasan Ganjil Genap akan Timbulkan Masalah Baru
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019). Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, terus mensosialisasikan perluasan penerapan sistem ganjil genap, salah satunya di Kawasaan itu. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya pemberian tanda khsusus bagi taksi online untuk dapat memasuki area atau lintasan ganjil-genap agar tidak diimplementasikan.

Selain merupakan langkah mundur dan bentuk inkonsistensi, pengecualian yang diberikan kepada taksi online justru akan memperburuk polusi udara Jakarta dan menimbulkan kemacetan-kemacetan baru.

Demikian disampaikan pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio saat dimintai tanggapannya sehuhungan dengan adanya wacana pengecualian dengan "tanda khusus" bagi taksi online untuk dapat memasuki kawasan ganjil-genap yang mengalami perluasan pemberlakuannya.

Lebih lanjut Agus Pambagio menegaskan, pemberian ruang atau kelonggaran-kelonggaran terhadap suatu kebijakan, selain akan mengurangi esensi peraturan itu sendiri, juga akan menimbulkan permasalahan baru.

Baca: Sepasang Remaja 13 Tahun Nekat Terjun ke Sungai Gara-gara Cintanya Tak Direstui Orang Tua

Baca: Mahasiswa Blitar Ajak Pelajar Papua Aksi Damai di Bawah Patung Bung Karno, Tegaskan Kondisinya Aman

Baca: Mendagri: Struktur Ibu Kota Baru Seperti Malaysia, Putrajaya dengan Kuala Lumpur

"Padahal suatu kebijakan atau peraturan dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan ketertiban dan melindungi hak-hak masyarakat."

Dalam kaitan ini, apabila pengecualian diberikan kepada taksi online, berarti pemerintah selaku regulator justru melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri dan hal tersebut menjadikan ketentuan dan peraturan yang ada menjadi tidak efektif, dan berpotensi menimbulkan permasalahan-permasalahan baru.

" Kalau banyak pengecualian ya sudah mending gak usah.Nanti angkutan umum plat kuning protes, malah mengundang masalah-masalah baru," kata dia.

Berita Rekomendasi

Dalam penjelasan tertulisnya, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen, Tulus Abadi juga menenekankan bahwa taksi online diberlakukan sebagai objek ganjil/genap.

Sebab pada dasarnya taksi online adalah angkutan sewa khusus berplat hitam, setara dengan kendaraan pribadi, kecuali taksi online mau berubah ke plat kuning.

Bahkan kata Tulus,wacana pengecualian taksi online merupakan langkah mundur, bahkan merupakan bentuk inkonsistensi.

Selain itu, upaya menekan polusi udara juga akan gagal manakala kendaraan di Jakarta masih gandrung menggunakan bahan bakar (BBM) dengan kualitas rendah, seperti jenis bensin premium dan atau bahan bakar dengan kandungan sulfur yang masih tinggi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas