PSI Tolak Pakai Pin Emas, Tina Toon: Sekalian Jangan Ambil Gaji, Silakan Kerja Bakti
Belakangan pin emas bagi anggota DPRD DKI terpilih dipersoalkan sejumlah pihak karena biaya pengadaannya mencapai Rp1,3 miliar
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Kader PSI terpilih diminta untuk tidak menggunakan lencana berbahan emas itu saat pelantikan pada 26 Agustus 2019 mendatang.
Keputusan ini sendiri disebut merupakan keputusan partai yang akan dilaksanakan oleh seluruh anggota PSI terpilih periode 2019-2024. PSI berhasil mengamankan delapan kursi DPRD DKI.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) DKI Jakarta Rian Ernest.
"Kami menolak dan kami tidak akan menggunakan pin bahan emas," ucapnya, saat dihubungi, Selasa (20/8/2019).
Dia menilai, anggaran sebesar Rp1,3 miliar untuk pengadaan pin emas bagi anggota DPRD terpilih tak lain hanyalah bentuk menghambur-hamburkan uang.
Meski dianggap penting, namun dia menpertanyakan bengkaknya biaya yang dialokasikan untuk pengadaannya.
Padahal, bisa saja pin emas itu diganti dengan bahan yang lebih murah seperti replika atau tiruan bahan serupa.
"PSI menyadari bahwa pin penting sebagai identitas jabatan anggota dewan, tapi kami mempersoalkan biaya ini. Kenapa emas? Padahal sebenarnya nggak harus bahan emas. Replikan gitu kan bisa," jelas Rian.
Kata dia, uang Rp1,3 miliar seharusnya dialokasikan bagi kepentingan warga Ibu Kota. Seperti pengadaan air bersih, serta dana bantuan bagi warga yang kesulitan mengakses pendidikan.
Sosok-sosok yang duduk di kursi dewan semestinya memasang paradigma sebagai pihak pelayan. Bukan pihak yang minta dihargai.
"Kita tidak sensitif disaat warga masih banyak yang tidak bisa akses air bersih misalkan, susah akses sekolah misalnya. Justru anggota dewan itu pelayanan, bukan jadi yang dihargai," kata Ernest.
Anggaran miliaran
Diketahui, DPRD DKI Jakarta anggarkan Rp1.332.351.130 alias Rp1,3 miliar untuk pengadaan pin emas bagi anggota terpilih periode 2019-2024.
Hal itu tertuang dalam Anggaran Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Sementara (KUPA-PPAS) 2019 yang diunggah pada situs apbd.jakarta.go.id.