Maling Motor Ini Ketahuan Korbannya Setelah Jual Hasil Kejahatannya di Facebook
Dua orang pelajar SMK nekat mencuri sepeda motor Honda CB nomor polisi B-5270-CR milik korban bernama Supriyadi (24).
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dua orang pelajar SMK nekat mencuri sepeda motor Honda CB nomor polisi B-5270-CR milik korban bernama Supriyadi (24).
Kejadian ini terungkap usai pelaku mengunggah foto motor hasil curian untuk dijual melalui akun facebook.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi mengatakan, dua orang pelaku yang berhasil ditangkap yakni PS (15) dan KA (14), mereka ditangkap di depan Perumahan Grand Residen, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Senin (26/8/2019) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB.
"Korban keduanya masih di bawah umur, statusnya pelajar SMK di salah satu sekolah di Tambun," kata Sunardi, Selasa (27/8/2019).
Baca: Seorang Ibu di Depok Tewas Gantung Diri di Pohon
Baca: Galaunya Amel Carla Saat Tanah Kelahirannya Bakal Jadi Ibu Kota Negara
Baca: Polda Jabar Ungkap Peran AK dan Anaknya Dalam Kasus Pembakaran Mobil Berisi Dua Jenazah
Kasus ini bermula ketika, pelaku melancarkan aksi pencurian sepeda motor yang tengah terparkir di halaman rumah kontrakan korban di Kampung Pekopen, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Kejadian pagi sekitar pukul 08.00 WIB pelaku bersama komplotannya membawa kabur sepeda motor milik korban yang sedang berada di dalam kontrakan," jelas dia.
Ketika keluar kontrakan, korban mendapati sepeda motornya telah raib dibawa kabur, dia lantas berusaha mencari dan meminta bantuan dengan teman-teman sesama komunitas Honda CB.
"Lalu ada temannya memberitahukan bahwa sepeda motornya diposting di faceebook dengan keterangan sedang dijual," ungkap Sunardi.
Korban kemudian langsung berinisiatif menjebak pelaku dengan cara pura-pura membeli, ketika sudah dilakukan komunikasi melalui facebook korban dan pelaku sepakat bertemu di TKP.
"Ketika sudah dipastikan benar itu sepeda motornya, korban langsung menangkap kedua pelaku dan membawa barang bukti ke kantor Polsek Setu," ujarnya.
Polisi sampai saat ini masih melakukan pengembangan guna menangkap tiga pelaku lain yakni, MRA (14), MK (15) dan AS (14). Ketiganya diketahui terlibat dalam aksi pencurian hingga upaya menjual sepeda motor hasil curian.
"Kita masih kembangkan, tapi kami minta mereka lebih baik menyerahkan diri karena identitas sudah kita kantongi," tegas Sunardi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.