Wacana Taksi Online Bebas Ganjil Genap Diminta Dikaji Ulang
Ketua Unit Sewa Wisata DPD DKI Jakarta, Priatmedi menghimbau kepada pemerintah kota untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana akan ada pemberian tanda khusus buat taksi online, untuk membedakannya dengan mobil pribadi. Hingga, taksi online bisa bebas melintas di wilayah ganjil genap.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Budi Setiyadi, menjelaskan, pembicaraan dengan beberapa pihak sudah dilakukan, dan nantinya penandaan akan dilakukan oleh pihak kepolisian
Ketua Unit Sewa Wisata DPD DKI Jakarta, Priatmedi menghimbau kepada pemerintah kota untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Menurutnya ekses yang ditimbulkan tidak hanya kepada taksi online namun akan menyebar ke unit sewa wisata yang jumlahnya tercatat lebih dari 250 ribu armada berplat hitam.
Lebih jauh Priatmedi menjelaskan, apakah ekses ini sudah dipikirkan oleh pemerintah kota? Belum lagi dampak kecurangan yang ditimbulkan oleh angkutan pribadi yang mendaftar taksi online hanya sekedar mendapat stiker.
Baca: Seorang Anggota Pembunuh Bayaran Alami Kesurupan
Baca: FKPPI DKI Desak Pemerintah Tindak Tegas Demonstrasi yang Diwarnai Pengibaran Bendera Bintang Kejora
Baca: Jokowi Diminta Bentuk Badan Khusus Tangani Perpindahan Ibu Kota
Sementara tujuan utama system ganjil genap menekan tingkat polusi. Kalau kebikajan itu diberlakukan, lantas bagaimana dengan tujuan utama pemerintah DKI Jakarta.
Masih kata Priatmedi, kalaupun taksi online dibebaskan ganjil genap, “Kami dari angkutan pariwisata yang ber plat hitam juga akan menuntut hal yang sama,” ungkapnya.
Sejauh ini belum tau secara detail bentuk stiker atau apa, “kami juga belum tahu. Bisa jadi kebijakan tersebut memeiliki potensi pemalsuan. Seperti pihak yang ingin mencari keuntungan dari tanda khusus ini,” imbuhnya.
Menyikapi fenomena ganjil genap sebaik pemerintah mengkaji ulang ekses dari peraturan tersebut. Jangan sampai ada oknum yang berusaha meraup keuntungan dari sistem ganjil-genap DKI Jakarta.
Bahkan ada yang secara ilegal menjual pelat nomor berinisial RFP, RFS, dan RFD, yang merupakan sandi kendaraan pejabat, sekaligus STNK-nya, tujuannya untuk menghindari gage ganjil-genap.
Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus untuk mengatur taksi online dalam kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat ganjil dan genap.
Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta masih membahas aturan untuk taksi online bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. "Sedang dibahas oleh Dinas Perhubungan bersama dengan Korlantas dan merujuk kepada nantinya peraturan menteri. Kalau tidak salah Peraturan Menteri Nomor 118. Belum ada keputusan final, ini masih dibahas," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta hari ini.