Anies Harap Kerja Pertama Anggota DPRD Baru, Lanjutkan Proses Pengisian Wagub
Jabatan definitif yang diputuskan seperti penentuan 5 pimpinan DPRD DKI, meliputi 1 orang Ketua dan 4 Wakil Ketua. Termasuk juga jabatan Ketua untuk 5
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan paham DPRD DKI belum bisa lanjutkan pembahasan perihal pemilihan Wakil Gubernur DKI.
"Mereka belum selesai kelengkapan dewannya. Ketua, Wakil, Ketua Komisi tuh belum selesai," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).
Hal ini dikarenakan anggota dewan periode 2019-2024 yang baru dilantik pada 26 Agustus kemarin, harus lebih dulu rampungkan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Baca: PDIP Beda Pandangan Terkait Pembatasan WNA di Papua
Jabatan definitif yang diputuskan seperti penentuan 5 pimpinan DPRD DKI, meliputi 1 orang Ketua dan 4 Wakil Ketua. Termasuk juga jabatan Ketua untuk 5 komisi di DPRD DKI.
Diperkirakan, pertengahan September ini AKD rampung dibentuk.
Bila seluruhnya komplit, Anies berharap mereka yang duduk di kursi anggota dewan bisa langsung memulai pembahasan, dengan salah satu yang paling pertama diagendakan adalah tentang proses pemilihan Wagub.
Baca: Update Perseteruan Nikita Mirzani & Elza Syarief, Pengacara Sajad Ukra Ajak Syahrini Untuk Ikutan
"Saya berharap kalau itu sudah selesai, mereka bicara tentang agenda peraturan-peraturan. Harapannya salah satu awal dibicarakan adalah tentang Wagub," ujarnya.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi berharap panitia khusus pemilihan Wagub DKI yang baru, tak lagi menunda-nunda tahapan pemilihan sosok pengganti Sandiaga Uno.
Ia berharap pansus baru dapat bekerja efektif dengan memanfaatkan waktu yang tersedia.
"Harapan saya, Pansus yang baru itu nanti, bekerja secara efektif," kata Suhami, Senin (2/9/2019).
Suhaimi juga berharap supaya pansus baru tidak lagi mengutak-atik Tata Tertib yang sudah dirumuskan pansus lama.
Hal ini dimaksudkan agar pansus baru tidak membuang-buang waktu hanya untuk menggodok kesepakatan yang telah terjadi sebelumnya.
Sebab bila diubah, bukan tidak mungkin proses pemilihan wagub DKI kembali molor makin lama.
"(Harapnnya pansus baru) memanfaatkan hasil yang kemarin dikerjakan oleh pansus lama. Meskipun belum disahkan," ucap dia.