Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Jakbar Tangkap 3 Orang terkait Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia Lewat Riau

Erick Frendriz mengatakan, pengungkapan itu berawal dari pengembangan kasus narkoba yang telah mereka ungkap sebelumnya di Riau pula

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polres Jakbar Tangkap 3 Orang terkait Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia Lewat Riau
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan tiga orang terkait penyelundupan narkoba dari jaringan Malaysia ke Indonesia, yang masuk melalui Riau 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan tiga orang terkait penyelundupan narkoba dari jaringan Malaysia ke Indonesia, yang masuk melalui Riau.

Erick Frendriz mengatakan, pengungkapan itu berawal dari pengembangan kasus narkoba yang telah mereka ungkap sebelumnya di Riau pula.

Baca: 4 Fakta Laporan Elza Syarief yang Seret Nama Hotman Paris, Sebut Nikita Informan Polisi Soal Narkoba

"Hasil pengembangan tersebut, minggu lalu kami kembali ke daerah Riau, karena disana pintu masuk narkoba yang kami deteksi. Kami berhasil mengamankan kembali 3 orang dengan barbuk 4 kg sabu, kemudian ekstasi 20 ribu butir, kemudian happy five atau psikotropika dengan jumlah 9.750 butir," ujar Erick Frendriz, dalam konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/9/2019).

Adapun ketiga tersangka yang semuanya laki-laki itu berinisial NR (36), MP (34), dan RC (23).

Mereka diamankan di Perumahan Griya Tika Utama, Kec. Tanah Merah, Pekanbaru, Riau, Selasa (27/8) sekira pukul 07.00 WIB.

Erick mengungkap NR diketahui berperan sebagai pengendali, MP sebagai penjemput barang, dan RC selaku pengambil narkotika jenis sabu di pinggir pantai.

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang haram itu saat akan turun dari kapal.

Kapal itu diketahui dikirim dari negara lain.

"Dimana pengungkapan terakhir yang di Riau tersebut merupakan barang yang baru turun dari kapal yang dikirim dari negara lain. Jadi kami bisa melakukan preventif strike disana dan yang akan masuk ke Indonesia, langsung kami amankan dan tangkap," imbuhnya.

Dari tangan para tersangka, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 4 bungkus plastik besar warna hijau yang berisi sabu 4 Kg, 2 bungkus plastik warna bening berisi pil Ekstasi warna biru sebanyak 20.000 butir, dan 13 bungkus plastik besar yang berisi Psikotropika jenis Happy Five sebanyak 10.000 Butir.

Selain itu diamankan pula 2 tas jinjing besar warna hitam, 1 bungkus plastik kosong warna hijau bekas isi Sabu, 1 buah karung berlogo topi koki, dan 2 unit mobil.

Baca: Oknum Polisi Tertangkap Sedang Pesta Sabu Bersama Seorang Pengedar Narkoba


Erick mengungkap para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan pasal ou ayat 1 huruf c subsider pasal 62 junto pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika.

"Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp 10.000.000.000," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas