Industri Rumahan Handphone Rekondisi Digerebek Polisi, Ditemukan Ribuan Ponsel Rakitan
Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar gudang sekaligus industri rumahan perakitan handphone di kawasan elite Alam Sutera.
Editor: Dewi Agustina
"Empat WNA ini dari Cina yang tugasnya mengawasi produksi dan mengantarkan sparepart yang memang didatangkan dari Cina. Kalau sisanya pribumi semua," jelas Karim.
Ke-14 tersangka tersebut dikenakan pasal berlapis tentang perlindungan konsumen, perdagangan, dan tentang telekomunikasi.
Dari pasal 62 ayat 2 UU RO nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungam konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Lalu pasal 104 ayat 1 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Terakhir, para tersangka dikenakan pasal 47 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman pidana paling lama penjara enam tahun dan denda paling banuak Rp 600 juta.
Dari pengamatan TribunJakarta.com, di industri rumahan tersebut terdapat empat lantai yang setiap lantainya disulap menjadi tempat bongkar pasang handphone.
Terdapat banyak sparepart seperti baterai, kamera handphone, casing hingga sparepart-sparepart kecil yang terpisah.
Baca: Aktor Hollywood Leonardo DiCaprio Kembali Soroti TPST Bantargebang
Banyak juga boks-boks handphone yang masih kosong nantinya akan dimasukkan handphone rakitan.
"Jadi semua aktivitas perakitan dan pelebelan handphone rekondisi ini dilakukan di sini semua sampai distribusi ke retail-retail se-Indonesia," kata Karim.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Industri Rumah Handphone Rekondisi di Alam Sutera Digerebek Polisi: Ditemukan Ribuan Ponsel Rakitan