Mulai Berlaku Besok, Simak 25 Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap Hingga Denda Rp 500 Ribu
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan aturan ganjil genap akan diberlakukan mulai Senin (9/9/2019) besok.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.OM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perluasan Aturan Pembatasan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Nomor Polisi Ganjil dan Genap.
Pergub itu merupakan perubahan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan aturan ganjil genap akan diberlakukan mulai Senin (9/9/2019) besok.
"Implementasi perluasan ganjil genap nantinya akan dimulai tanggal 9 September 2019," kata Syafrin, Jumat (6/9/2019).
Berikut lima hal yang harus diketahui tentang perluasan aturan ganjil genap.
1. Berlaku di 25 Ruas Jalan
Perluasan aturan ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan, yakni sembilan ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan ganjil genap dan 16 tambahan ruas jalan.
Salah satu ruas jalan yang diterapkan aturan ganjil genap yakni Jalan Salemba Raya.
Namun, ada segmen Jalan Salemba Raya yang tidak dikenakan aturan tersebut, yakni Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Diponegoro sampai simpang Jalan Matraman (segmen jalan di depan RS Carolus ke arah Matraman).
Tujuannya untuk mengakomodasi warga yang keluar dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jalan Diponegoro.
Dengan demikian, pengendara dari Jalan Diponegoro yang belok kanan ke Jalan Salemba Raya menuju Jalan Matraman tidak akan terkena aturan ganjil genap.
Baca: Diduga Bunuh Diri, Jenazah Brigpol Dewa Gede Alit Wirayuda Dikremasi Hari Ini
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
Baca: Diduga Bunuh Diri, Jenazah Brigpol Dewa Gede Alit Wirayuda Dikremasi Hari Ini
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
2. Berlaku di Simpang Masuk dan Keluar Pintu Tol
Dishub DKI Jakarta menghapus pengecualian aturan ganjil genap di persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk dan keluar tol dalam perluasan aturan ganjil genap ini.
Kebijakan sebelumnya yang tercantum dalam pasal 1 ayat 2 Pergub Nomor 155 Tahun 2018, sistem ganjil genap tidak berlaku di persimpangan tersebut.
Dengan demikian, kendaraan yang menyeberang masuk atau keluar tol yang melintasi ruas jalan ganjil genap tetap dikenakan tilang.
Berikut daftar gerbang tol yang dikenakan ganjil genap berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta:
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
3. Berlaku 9 Jam
Perluasan aturan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
4. Daftar Kendaraan yang Tak Kena Ganjil Genap
Ada 13 jenis kendaraan yang tidak dikenakan aturan ganjil genap.
Taksi online tidak termasuk dalam jenis kendaraan yang dikecualikan, sehingga tetap terkena aturan ganjil genap.
Kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap yakni:
a. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini;
b. Kendaraan ambulans;
c. Kendaraan pemadam kebakaran;
d. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
e. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
f. Sepeda motor;
g. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut Bahan Bakar Minyak atau Bahan Bakar Gas;
h. Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :
1.Presiden/Wakil Presiden;
2.Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan 3.Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
i. Kendaraan Dinas Operasional dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, TNI dan POLRI;
j. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
k. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
l. Kendaraan Pengangkut Uang Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri;
m. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan dan/atau pengawalan oleh petugas Polri.
5. Denda Rp 500.000
Dengan berlakunya perluasan ganjil genap, pengendara yang melanggar aturan itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksinya yakni denda Rp 500.000.
"Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp 500.000. Artinya, begitu yang bersangkutan melanggar ganjil genap karena ada larangan masuk, maka itu otomatis denda administrasi maksimal Rp 500.000," ujar Syafrin. (Kompas.com/Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perluasan Ganjil Genap Berlaku Senin, Ini 5 Hal yang Harus Diketahui"