Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Dalih yang Paling Banyak Dipakai oleh Pelanggar Ganjil Genap

Bermacam cara digunakan oleh para pelanggar kebijakan perluasan ganjil genap untuk menghindari sanksi dari petugas kepolisian.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Dalih yang Paling Banyak Dipakai oleh Pelanggar Ganjil Genap
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Aparat kepolisian melakukan tindak tilang kepada pengendara yang melanggar peraturan ganjil genap di ruas Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). Ruas ganjil genap diperluas menjadi 25 ruas jalan di Jakarta dan telah dilakukan penindakan tilang mulai hari ini. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bermacam cara digunakan oleh para pelanggar kebijakan perluasan ganjil genap untuk menghindari sanksi dari petugas kepolisian.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir mengatakan ada dua alasan utama yang sering digunakan oleh pelanggar ganjil genap.

Alasan peratama yang sering diucapkan pelanggar karena pelanggar tidak mengetahui ada kebijakan ganjil genap yang diberlakukan di ruas jalan yang dilaluinya.

"Pertama, dalam sosialisasi yang kita lakukan hampir 1 bulan lebih, alasan pertama orang baru, baru melintas. Walaupun mungkin ada pemberitahuan rambu atau tulisan spanduk yang sudah terpasang dari satu bulan sebelumnya," ujar Nasir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Baca: Perluasan Ganjil Genap di DKI Jakarta: Ada yang Minta Damai Hingga Suami Artis Ditilang

Baca: Ditilang Karena Langgar Aturan Ganjil Genap, Mobil Mewah Ini Terpaksa Ditahan Polisi

Padahal, menurut Nasir, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan pemasangan rambu-rambu maupun sepanduk di sekitar lokasi.

Pihaknya bahkan telah melakukan survei di beberapa titik untuk memastikan rambu pemberitahuan ganjil genap telah terpasang.

Alasan kedua pelanggar melakukan pelanggaran ganjil genap karena pengendara harus melalui ruas tersebut meskipun kendaraan yang dibawanya tidak diperbolehkan melintas.

Berita Rekomendasi

"Kedua, orang banyak melanggar karena kebutuhan. Orang banyak melintas disitu. Itu yang jadi alasan utama pelanggar ganjil genap," ungkap Nasir.

Seperti diketahui, pemberlakuan kebijakan sistem ganjil-genap di 25 titik ruas jalan di Jakarta mulai diberlakukan sejak hari ini.

Pengendara yang melanggar akan diganjar denda Rp 500 ribu.

Hukuman penjara maupun denda Rp 500 ribu tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ganjil-genap sendiri akan berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Berikut ini 25 rute ganjil-genap yang diperluas :

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jl Bekasi Timur Raya)

21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya sisi barat, Jalan Salemba Raya sisi timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalam Gunung Sahari

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas