Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepekan Perluasan Aturan Ganjil Genap, 8014 Pengendara Ditilang karena Melanggar

Nasir mengungkapkan pelanggaran terbanyak terjadi pada hari ketiga. Tercatat 2026 pengendara melakukan pelanggaran.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sepekan Perluasan Aturan Ganjil Genap, 8014 Pengendara Ditilang karena Melanggar
Tribunnews/Jeprima
Petugas kepolisian menilang mobil berplat nomor ganjil saat memasuki Jalan DI Panjaitan di Jakarta Timur, Selasa (10/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil genap. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 8014 kendaraan roda empat melakukan pelanggaran kebijakan perluasan ganjil-genap selama sepekan. Kebijakan perluasan ganjil genap dimulai sejak 9 September 2019 lalu.

"Jumlah penindakan selama seminggu ada 8014 pelanggar," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir saat dikonfirmasi, Senin (16/9/2019).

Nasir mengungkapkan pelanggaran terbanyak terjadi pada hari ketiga. Tercatat 2026 pengendara melakukan pelanggaran.

Sementara itu, jumlah terkecil terjadi pada hari kelima. Tercatat hanya ada 1119 pengendara yang melangggar.

Baca: Pasca Insiden Penyerangan Bus, Persib Resmi Ajukan Surat Keberatan ke PT LIB, Simak 4 Tuntutannya

Baca: Ketika Veronica Koman Bantah Semua Tuduhan Polisi, Termasuk soal Rekening Tak Wajar

Baca: BNPB Terus Pantau Ratusan Hotspot Kategori Tinggi di Kalimantan Tengah

Nasir berharap jumlah ini bisa terus menurun, karena menurutnya jumlah pelanggar saat ini masih masuk kategori tinggi.

Dirinya mengimbau masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi umum. Para pengendara juga diminta bisa mengikuti kebijakan perluasan yang telah diterapkan.

Berita Rekomendasi

"Diharap semua bisa mematuhi kebijakan yang sudah diterapkan ini," tutur Nasir.

Seperti diketahui, pemberlakuan kebijakan sistem ganjil-genap di 25 titik ruas jalan di Jakarta mulai diberlakukan sejak sepekan yang lalu. Pengendara yang melanggar akan diganjar denda Rp 500 ribu.

Hukuman penjara maupun denda Rp 500 ribu tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ganjil-genap sendiri akan berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas