Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Fakta Kakek AR Cabuli Murid SD di Bekasi, Kirim Surat Cinta hingga Digerebek Warga

AR (61) diduga telah memperkosa F, seorang siswi SD di Bintara Jaya, Bekasi dua kali dalam enam bulan terakhir.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 7 Fakta Kakek AR Cabuli Murid SD di Bekasi, Kirim Surat Cinta hingga Digerebek Warga
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Sukin ketua RT di Kelurahan Bintarajaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi saat menunjukkan TKP pencabulan yang dilakukan kakek berusia 61 terhadap siswi kelas 6 SD 

“Enggak, dia belum mengakui," ujar Sukin di kediamannya, Senin (16/9/2019). AR bahkan menulis surat sepanjang empat halaman untuk korban.

Dalam surat yang bernada permintaan maaf dengan mengobral kata-kata cinta itu, AR berkali-kali menyatakan tak berbuat seperti yang dituduhkan orang-orang kepadanya.

"Ibumu telah mencaci-maki aku habis-habisan atas sesuatu yang tidak aku lakukan padamu," tulis AR.

6. Korban trauma dan langganan psikiater

"Sekarang (korban) belum berani keluar, karena dia takut ketemu si aki-aki (pelaku) lagi," ujar Sukin. Padahal, korban dikenal aktif bermain bersama teman-teman sebayanya ketika sore hari.

"(Korban) masih (sekolah), tapi selama ada kasus ini si ibunya sempat lapor ke kepala sekolah, minta izin untuk terapi supaya dia enggak trauma," jelas Sukin.

Fm, ibunda korban membenarkan hal tersebut. Korban meminta agar kondisi psikisnya ditangani oleh psikiater.

BERITA REKOMENDASI

"Waktu kejadian kan sudah ada selama dua minggu, pas kejadian itu langsung minta (ke psikiater) dia," imbuhnya.

Fatmawati menuturkan, putrinya itu emoh keluar rumah lantaran takut. Dia hanya bisa bermain di rumah bersama adiknya.

7. Terancam 15 tahun penjara

AR (61) disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 82 juncto Pasal 76E UU tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKPB Eka Mulyana dalam konferensi pers, Selasa (17/9/2019).

Pasal 76E UU tentang Perlindungan Anak menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Sedangkan Pasal 82 mengatur, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Tua Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Bekasi Terancam Bui 15 Tahun"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas