Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Fakta Kakek AR Cabuli Murid SD di Bekasi, Kirim Surat Cinta hingga Digerebek Warga

AR (61) diduga telah memperkosa F, seorang siswi SD di Bintara Jaya, Bekasi dua kali dalam enam bulan terakhir.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 7 Fakta Kakek AR Cabuli Murid SD di Bekasi, Kirim Surat Cinta hingga Digerebek Warga
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Sukin ketua RT di Kelurahan Bintarajaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi saat menunjukkan TKP pencabulan yang dilakukan kakek berusia 61 terhadap siswi kelas 6 SD 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -  AR (61) diduga telah memperkosa F, seorang siswi SD di Bintara Jaya, Bekasi dua kali dalam enam bulan terakhir.

Dia tinggal di sebuah kontrakan dengan halaman cukup luas yang dijadikan lapangan parkir.

Di sana, ia melancarkan aksinya pada F yang kerap bermain sore-sore bersama teman seusianya di lapangan itu.

Berikut rangkuman sejumlah fakta mengenai AR dan dugaan perkosaan yang telah ia lakukan:

1. Dua kali dalam enam bulan

Ketua RT 009 RW 002 Bintara Jaya tempat korban tinggal, Sukin (61), menyebut korban pertama kali diperkosa pada Maret 2019. Kala itu, korban tutup mulut.

Agustus lalu, AR kembali melancarkan niat bejatnya.

BERITA REKOMENDASI

"Memang kakek ini (AR) mengincar yang satu ini, si korban ini," ujar Sukin ditemui Kompas.com di kediamannya, Senin (16/9/2019).

Baca: Dukun Palsu Cabuli Siswi SMP di Karawang dengan Modus Obati Kesurupan

AR (61), pria di Bintara Jaya, Bekasi jadi tersangka kasus pemerrkosaan terhadap seorang siswi SD. Pria itu diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(KOMPAS.COM/VITORIO MANTALEAN)
AR (61), pria di Bintara Jaya, Bekasi jadi tersangka kasus pemerrkosaan terhadap seorang siswi SD. Pria itu diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(KOMPAS.COM/VITORIO MANTALEAN) ()

2. Sering kirim surat cinta

Sukin mengatakan, AR kerap mengirimkan surat cinta pada korban. Surat itu ditulis tangan.

Tak hanya satu, melainkan beberapa. Semuanya ditulis AR dengan nama alias, yakni "Alfa Romeo" yang merupakan alfabet fonetik dari inisialnya sendiri.

Sukin mengetahuinya dari ayah korban.

Sukin menjamin, surat itu betul-betul ditulis tangan oleh AR.

"Orangtua lapor ke RT, pertama kan ke saya dulu, terus ke RT tempat pelaku. Kita tanya ke si pelaku, ini bener tulisan Bapak, saya pancing-pancing, saya tunjukin, saya bacain," ungkap Sukin.

3. Polisi lama bertindak

Fm, ibunda F mengakui bahwa ia melabrak AR terkait perbuatannya terhadap putrinya beberapa waktu lalu.

"Dia cerita katanya dianuin orang. Kata saya, 'diapain? sama siapa?'. Kata dia 'aki-aki'. Saya belum pernah temui, langsung saya labrak," kata Fm kepada Kompas.com, Senin.

Baca: Ibu Salmafina Sunan, Heidy Sunan Menangis saat Ungkap Harapannya untuk Sunan Kalijaga

Fm dan keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Bekasi Kota yang kemudian mengarahkan agar putrinya divisum. Hasil visum, kata Sukin, menunjukkan bahwa korban benar diperkosa.

Keluarga lalu melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Metro Bekasi Kota pada 19 Agustus 2019. Namun, polisi tidak segera melakukan penangkapan.

4. Digrebek warga, diamankan polisi

Sukin menyebut, setelah laporan diterima Polres Metro Bekasi Kota, sempat ada pemeriksaan saksi. Namun, beberapa minggu berlalu, polisi tidak kunjung mencokok AR.

Warga khawatir, AR memperluas targetnya ke anak-anak lain. Jumat (13/9/2019), kata Sukin, warga menggrebek AR. Fm membenarkan kejadian itu.

"Sudah ada sebulan saya urus-urus, sudah lapor (ke polisi) ada sebulan lebih, enggak ada kabarnya. Jadi kemarin akhirnya FBR yang datangi (AR), baru kemudian polsek tangkap," kata Fm.

Khawatir diamuk massa, Sukin melaporkan penggerebekan ini kepada binmas setempat untuk kemudian diteruskan kepada polisi.

"Kami mengamankan saja kemarin itu, takut ribut-ribut, amankan saja," ujar Kompol Parjana, Kapolsek Bekasi Kota, saat dihubungi pada Senin sore.

Parjana mengatakan, AR saat ini tengah diperiksa di Polres Metro Bekasi Kota. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Kompol Arman belum menjawab panggilan telepon Kompas.com hingga artikel ini disusun.

5. Belum akui tuduhan

Sukin mengatakan, AR tak kunjung mengakui tuduhan perkosaan yang dialamatkan padanya, bahkan ketika ia digrebek dan diamankan polisi.

“Enggak, dia belum mengakui," ujar Sukin di kediamannya, Senin (16/9/2019). AR bahkan menulis surat sepanjang empat halaman untuk korban.

Dalam surat yang bernada permintaan maaf dengan mengobral kata-kata cinta itu, AR berkali-kali menyatakan tak berbuat seperti yang dituduhkan orang-orang kepadanya.

"Ibumu telah mencaci-maki aku habis-habisan atas sesuatu yang tidak aku lakukan padamu," tulis AR.

6. Korban trauma dan langganan psikiater

"Sekarang (korban) belum berani keluar, karena dia takut ketemu si aki-aki (pelaku) lagi," ujar Sukin. Padahal, korban dikenal aktif bermain bersama teman-teman sebayanya ketika sore hari.

"(Korban) masih (sekolah), tapi selama ada kasus ini si ibunya sempat lapor ke kepala sekolah, minta izin untuk terapi supaya dia enggak trauma," jelas Sukin.

Fm, ibunda korban membenarkan hal tersebut. Korban meminta agar kondisi psikisnya ditangani oleh psikiater.

"Waktu kejadian kan sudah ada selama dua minggu, pas kejadian itu langsung minta (ke psikiater) dia," imbuhnya.

Fatmawati menuturkan, putrinya itu emoh keluar rumah lantaran takut. Dia hanya bisa bermain di rumah bersama adiknya.

7. Terancam 15 tahun penjara

AR (61) disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 82 juncto Pasal 76E UU tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKPB Eka Mulyana dalam konferensi pers, Selasa (17/9/2019).

Pasal 76E UU tentang Perlindungan Anak menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Sedangkan Pasal 82 mengatur, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Tua Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Bekasi Terancam Bui 15 Tahun"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas