Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadaikan BPKB Mobil Majikan untuk Buka Usaha, Sopir Pribadi Ditangkap Polisi

Saat korban yang berinisial NS bekerja ke luar kota, DM mengambil BPKB mobil milik korban yang disimpan di laci kamar

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Gadaikan BPKB Mobil Majikan untuk Buka Usaha, Sopir Pribadi Ditangkap Polisi
NET
ILUSTRASI 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Ranmor Polda Metro Jaya menangkap sopir pribadi bernama Darminto alias DM yang diduga mencuri hingga menggadaikan BPKB mobil milik majikannya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, DM bekerja sebagai sopir yang bertugas mengantar dan menjemput anak korban.

Baca: Mantan Petugas Medis Rudapaksa Gadis 24 Tahun dengan Cara Suntikkan Obat Bius

Ia baru bekerja sebagai sopir selama sebulan.

"Istri korban sakit padahal biasanya dia mengantar dan menjemput anaknya ke sekolah. Lalu, korban meminta tolong tersangka untuk menemani anaknya ke sekolah," ujar Argo Yuwono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Saat korban yang berinisial NS bekerja ke luar kota, DM mengambil BPKB mobil milik korban yang disimpan di laci kamar.

Argo Yuwono menyebut, DM mengetahui lokasi penyimpanan BPKB karena pernah mengintip korban saat menyimpan BPKB tersebut.

Berita Rekomendasi

DM lalu menggadaikan BPKB mobil jenis Honda HR-V seharga Rp 100 juta.

Uang tersebut lalu digunakan untuk membuka sebuah usaha penjualan handy talkie.

"Tanpa sepengetahuan pemilik, tanda tangan dipalsukan untuk mengagunkan mobil. Dia mendapatkan uang Rp 100 juta untuk usaha alat komunikasi yakni menjual HT (Handy Talkie)," ungkap Argo Yuwono.

Namun seiring berjalannya waktu, tersangka tidak mampu membayar cicilan.

Akhirnya, pihak pegadaian datang ke rumah korban untuk mengambil mobil yang dijadikan jaminan.

"Korban merasa enggak pernah menggadaikan mobil sehingga korban langsung lapor polisi," kata Argo Yuwono.

Baca: Bayi 14 Bulan di Polewali Mandar Diberi Minum Kopi, Sang Ibu Mengaku Tak Bisa Beli Susu

Akhirnya korban melaporkan ke pihak kepolisian.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas