Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penjual Dokumen Palsu
Polisi menangkap Helmi (54) yang kerap menjual produknya itu kepada para mafia properti dengan harga Rp 10 sampai 15 juta.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar aksi pelaku pemalsu serta penjual surat-surat penting seperti ijasah, sertifikat rumah, sertifikat tanah, SIM hingga STNK.
Polisi menangkap Helmi (54) yang kerap menjual produknya itu kepada para mafia properti dengan harga Rp 10 sampai 15 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto menyebut kasus ini merupakan pengembangan kasus mafia properti.
"Untuk produk pemerintah yang dipalsukan ada sertifikat, buku girik, SIM, STNK dipalsukan dan surat-surat terkait ijasah ada kitas palsu dan ada dokumen-dokumen perbankan dan perijinan-perijinan di kantor pemerintahan daerah kota di indonesia," ujar Suyudi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Baca: Laode Syarif: Banyak Karyawan KPK Menangis Karena Rumahnya Berubah Secara Fundamental
Suyudi mengungkapkan para tersangka mafia properti ternyata beberapa kali memesan sertifikat palsu kepada Helmi. Sertifikat ini digunakan untuk mengelabui para korban mafia properti.
"Ini digunakan untuk dukung kejahatan yang dilakukan oleh mafia properti seperti kelompok yang kita amankan sebelumnya dia sudah pesan beberapa kali ke tersangka ini," tutur Suyudi.
Helmi telah beraksi selama 8 tahun membuat sertifikat palsu itu. Dirinya juga dibantu oleh salah satu pelaku yang hingga saat ini masih berstatus DPO.
Harga 1 produk dijual Rp 10 hingga 15 juta. Helmi di sebuah ruko miliknya di Jakarta Pusat.
Selama ini, Helmi memiliki sebuah usaha percetakan untuk menutupi aksinya yang bisa membuat sertifikat palsu.
Kepada polisi, Helmi mengaku mempelajari cara pembuatan sertifikat palsu dengan cara otodidak.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 set komputer, printer scanner, monitor untuk membandingkan sertifikat asli dengan palsu, 3 lembar kertas HVS, 1 unit hp dan beberapa sertifikat yang dipalsukan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHp, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Tersangka terancam 6 tahun penjara.