Ribuan Obat Terlarang Dari Tiga Toko Kosmetik di Tangerang Disita Polisi, Pemiliknya Ditangkap
Jajaran Polresta Tangerang melakukan penggebekan 3 toko kosmetik, pada Minggu (22/9/2019).
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM , TANGERANG - Jajaran Polresta Tangerang melakukan penggebekan 3 toko kosmetik, pada Minggu (22/9/2019).
Dalam penggerebekan 3 toko kosmetik di Tangerang itu, polisi sita ribuan obat-obatan terlarang.
Diketahui, Polresta Tangerang sasar toko kosmetik di kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 3 tersangka.
Tak hanya membekuk 3 tersangka, turut sejumlah butir obat keras golongan G jenis eximer dan tramadol.
Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif, toko kosmetik pertama yang digerebek adalah toko kosmetik di Kampung Secang, Desa Sadang, Kecamatan Cisoka.
Dari penggerebekan itu diamankan seorang pria berinisial M alias Rajes (40) selaku pemilik toko.
"Dari toko tersangka M, kami menemukan 1.332 butir eximer dan 89 butir tramadol," kata Sabilul, Senin (23/9/2019).
Sabilul sebut penindakan peredaran obat keras ilegal berlanjut dengan menggerebek toko kosmetik di Kampung Caringin, Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka.
Dari penggerebekan toko kosmetik ini, polisi mengamankan 105 butir eximer dan 58 butir tramadol.
Ditambahkan Sabilul, seorang pria selaku pemilik toko kosmetik berinisial AR alias Siong (21) ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka AR alias Siong masih berstatus mahasiswa yang kuliah di salah satu perguruan tinggi di Tangerang.
Polisi kemudian bergerak ke toko kosmetik di Kampung Megu, Desa Megu, Kecamatan Cisoka.
Polisi mengamankan pemilik toko berinisial SDR (18) karena di toko miliknya ditemukan 106 butir obat eximer dan 74 butir tramadol.