Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI: Penegakan Hukum Terhadap Siswa Peserta Demo Harus Mengacu UU Perlindungan Anak

KPAI meminta polisi menangani pelajar yang terlibat aksi unjuk rasa mengacu pada ketentuan UU Perlindungan Anak

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPAI: Penegakan Hukum Terhadap Siswa Peserta Demo Harus Mengacu UU Perlindungan Anak
Tribunnews/Jeprima
Bentrok massa dengan aparat keamanan masih berlangsung hingga larut malam di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/9/2019). Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang didominasi pelajar STM dengan agenda yang tidak jelas itu berakhir ricuh. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 570 pelajar SMP dan SMA/SMK yang mengikuti aksi unjuk rasa di sekitar komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/9/2019).

Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, meminta polisi menangani pelajar yang terlibat aksi unjuk rasa mengacu pada ketentuan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Untuk anak-anak yang diamankan, KPAI meminta pihak kepolisan menangani menggunakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan ditangani sesuai ketentuan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata Retno, dalam keterangannya, Kamis (26/9/2019).

Selain itu, dia meminta kepada Kepala-kepala Dinas Pendidikan untuk tidak memberikan sanksi atau mengeluarkan siswanya yang teridentifikasi sebagai peserta aksi demo di DPR.

Hal ini, karena dia menilai sebagian besar anak-anak ini adalah korban ajakan medsos, orang-orang yang tidak mereka kenal sama sekali.

"Usia anak memang mudah di bujuk rayu, karena anak belum tahu resiko dan bahaya untuk tindakannya. Hanya ikut ikutan agar dibilang gaul dan keren," tambahnya.

Sebelumnya, jumlah pelajar yang diamankan polisi terkait aksi unjuk rasa di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019), bertambah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi telah mengamankan 570 pelajar SMP dan SMA hingga pukul 22.00 WIB.

Berita Rekomendasi

"Iya benar sudah 570 pelajar (yang diamankan)," kata Argo saat dikonfirmasi.

Baca: KPAI: Anak-Anak SMK Ikut Aksi di DPR Lewat Ajakan Berantai di Whatsapp

Menurut Argo, para pelajar yang diamankan menjalani pembinaan di Polda Metro Jaya. Kemudian, sebagian dari para pelajar telah dijemput oleh orangtua mereka.

"(Sebagian pelajar) didata kemudian dijemput orangtuanya," ujar Argo.

Baca: Jokowi Tetap Tolak Cabut UU KPK, Korban Mahasiswa Berjatuhan

Polisi sebelumnya melakukan sweeping dan menangkap sejumlah pelajar berseragam putih abu-abu dan pramuka yang mengendarai motor menuju Kompleks Parlemen Senayan.

Sementara kelompok pelajar dari berbagai sekolah melakukan kerusuhan di beberapa lokasi. Mereka bentrok dengan polisi. Mereka melakukan pembakaran seperti pos polisi dan motor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas