Polisi Minta Pelajar di Bawah Umur Tak Ikut Berunjuk Rasa di Sekitaran Gedung DPR RI
“Silakan para pelajar yang masih di bawah umur meninggalkan area aspirasi,” ujar Susatyo dari atas mobil komando di kawasan flyover Slipi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa pelajar hari ini, Senin (30/9/2019) kembali turun ke jalan untuk berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta.
Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo mengingatkan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa pembatalan UU KPK dan RKUHP agar meninggalkan lokasi.
Baca: Pelajar Berseragam SMA Padati Jalan Tentara Pelajar, Berhadap-hadapan dengan Polisi
“Silakan para pelajar yang masih di bawah umur meninggalkan area aspirasi,” ujar Susatyo dari atas mobil komando di kawasan flyover Slipi, Jakarta barat, Senin (30/9/2019).
Susatyo juga meminta mahasiswa untuk mengingatkan para pelajar agar meninggalkan lokasi aksi.
Menurut Susatyo, usia di bawah umur 18 tahun tidak diperbolehkan untuk mengikuti aksi unjuk rasa.
“Abang-abang mahasiswa tolong diingatkan adik-adik pelajar untuk meninggalkan lokasi. Pelajar tempat ini bukan tempat yang layak buat anak-anak, tolong tinggalkan lokasi,” katanya.
Susatyo juga mengingatkan agar massa tidak mudah terprovokasi. “Hati-hati orang sekeliling kalian, apalagi mereka pakai penutup wajah. Hati-hati provokasi,” ucapnya.
Sayangnya, imbauan dari aparat ini dihiraukan oleh massa. Mereka menyatakan bahwa pelajar hadir di lokasi unjuk rasa atas kemauan sendiri.
“Mereka datang sendiri, kami tidak pernah paksa. Mereka juga rakyat,” ujar salah satu orator dari Universitas Ibnu Chaldun.
Adapun massa mulai berkumpul di flyover Slipi.
Mereka berusaha menerobos kawat berduri membentang untuk membatasi akses jalan yang dilalui.
Untuk diketahui, RKUHP menjadi perbincangan masyarakat karena terdapat sejumlah pasal kontroversial.
Baca: Museum Sasmitaloka, Lokasi Ditembaknya Jenderal Ahmad Yani Saat Peristiwa G30S
Mahasiswa telah menggelar aksi unjuk rasa sejak pekan lalu untuk menolak pengesahan RKUHP tersebut.
Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220), delik penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354), serta delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240-241). (Cynthia Lova)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Ingatkan Pelajar di Bawah Umur untuk Tidak Ikut Aksi Demo