Ingin Kuasai Harta dan Diselingkuhi, Istri Bersama Kekasih Sewa Pembunuh Bayaran Untuk Bunuh Suami
YL (40) dan selingkuhannya, BHS (33), menggunakan jasa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suaminya, VT.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - YL (40) dan selingkuhannya, BHS (33), menggunakan jasa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suaminya, VT.
Percobaan pembunuhan berencana ini dipicu rasa sakit hati usai diselingkuhi dan niat untuk menguasai harta suaminya.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, sebelum menyewa pembunuh bayaran, kedua pelaku mencoba membunuh korban dengan sianida.
Namun, rencana pembunuhan dengan sianida tak berhasil karena YL yang ditugaskan sebagai eksekutor tidak berani menjalankan tugasnya.
"Mereka kemudian merencanakan pembunuhan dengan cara lain. Yakni dengan menyewa pembunuh bayaran," kata Budhi di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (1/10/2019).
Baca: Pesawat Emirates Air Berpenumpang 326 Orang Alami Turbulensi, 11 Alami Luka, Dirawat di Bali
Baca: Profil Lengkap dan Jejak Karier La Nyalla Mattalitti, Ketua DPD RI Periode 2019-2024
Baca: Diduga Selingkuh dengan Seorang Dokter, Istri Polisi Digerebek Suaminya Sendiri, Bawa Perangkat Desa
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 2 Oktober 2019: Pisces Iri Hati sementara Aries Liburan bareng Keluarga
Percobaan pembunuhan kedua direncanakan sejak Juli lalu.
Bermodal uang Rp 300 juta, BHS dan YL menyewa dua orang berinisial HER dan BK yang adalah pembunuh bayaran.
Sesuai perencanaan, eksekusi terhadap VT dilakukan 13 September lalu.
Kala itu, BHS yang berada dalam satu mobil dengan VT berkendara di sekitaran Kelapa Gading.
Sesampainya di depan North Jakarta Intercultural School Kelapa Gading, BHS meminta izin keluar dari dalam mobil dengan alasan mual.
Saat itulah eksekusi dilakukan. Salah satu pembunuh bayaran, BK, menghampiri VT yang berada di kursi pengemudi dan menghunuskan pisaunya ke leher korban.
Melihat VT belum meregang nyawa, BK mencoba menghunuskan pisaunya ke perut korban.
Akan tetapi aksinya gagal. VT berhasil melepaskan diri dan mengemudikan mobilnya menjauhi TKP.
"Korban mau ditusuk perutnya namun korban yang mengendarai kendaraannya langsung tancap gas. Korban langsung mengarah ke rumah sakit, mendapatkan perawatan, lalu laporan," kata Budhi.
Berdasarkan laporan VT, polisi langsung bergerak. Akhirnya, pada 16 September 2019, BHS berhasil diringkus di daerah Bali, menyusul YL yang ditangkap di kediamannya.
Sementara pembunuh bayaran HER dan BK hingga saat ini masih buron.
Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Ditipu selingkuhan
YL (40) ditipu sebanyak dua kali oleh selingkuhannya, BHS (33) ketika merencanakan pembunuhan terhadap suaminya, VT.
Dua kali penipuan itu dilakukan BHS terkait pembiayaan untuk perencanaan pembunuhan.
Penipuan pertama, BHS menipu YL ketika hendak membeli racun sianida untuk percobaan pembunuhan terhadap VT.
Kepada YL, BHS mengaku bahwa akan membeli racun sianida itu di Singapura dengan harga 3.000 dollar Singapura.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, untuk mendapatkan uang itu, YL sampai mencuri ATM suaminya.
Kenyataannya, BHS membeli racun sianida itu melalui online dengan harga sekitar Rp 500 ribu.
BHS kemudian berangkat ke Singapura untuk mengambil uang dari ATM milik suami YL.
"Racun sianida itu terbukti dibeli secara online di Indonesia. Itu hanya pengakuan saudara BHS kepada YL agar diberikan uang yang lebih untuk membeli barang tersebut," kata Budhi, Senin (1/10/2019).
Racun sianida itu sudah dibeli dan siap digunakan. Namun, YL yang ditugaskan mengeksekusi dengan mencampurkan racun ke minuman suaminya malah tak berani.
Akhirnya, kedua pelaku merencanakan percobaan pembunuhan kedua, dengan menyewa pembunuh bayaran.
Juli lalu, BHS menyarankan soal percobaan pembunuhan kedua itu.
Kala itu, BHS meminta uang kepada YL sebesar Rp 300 juta untuk membayar dua pembunuh bayaran, BK dan HER.
YL yang bingung mencari uang tersebut terpaksa menggadaikan mobil, emas, serta mencuri uang suaminya untuk memenuhi permintaan BHS.
Uang Rp 300 juta itu pun ia berikan kepada BHS. Namun, BHS malah menggunakan sebagian besar uang itu untuk foya-foya.
"Faktanya baru diberikan (BHS kepada BK dan HER) Rp 100 juta. Yang Rp 200 juta digunakan oleh BHS untuk berfoya-foya," ujar Budhi.
Pembunuh bayaran yang berjumlah dua orang ditugaskan menusuk VT hingga tewas.
Kendati demikian, eksekusi oleh pembunuh bayaran yang dilakukan pada 13 September lalu juga gagal karena VT berhasil meloloskan diri dari percobaan pembunuhan.
Ia berhasil kabur usai mendapatkan tiga tusukan saat berada di dalam mobilnya.
"Korban mau ditusuk perutnya namun korban yang mengendarai kendaraannya langsung tancap gas. Korban langsung mengarah ke rumah sakit, mendapatkan perawatan, lalu laporan," kata Budhi.
Berdasarkan laporan VT, polisi langsung bergerak. Akhirnya, pada 16 September 2019, BHS berhasil diringkus di daerah Bali, menyusul YL yang ditangkap di kediamannya.
Sementara pembunuh bayaran, HER dan BK, hingga saat ini masih buron.
Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Saat Coba Bunuh Suami, Istri Ditipu Dua Kali oleh Selingkuhannya,