Sopir Pribadi Selingkuh dan Tipu Istri Majikan, Uangnya Dipakai Liburan ke Bali
BHS menyopiri VT dan saat melintas di depan North Jakarta Intercultural School Kelapa Gading, BHS izin keluar karena mual.
Editor: Hasanudin Aco
Akhirnya rencana membunuh menggunakna sianida pun gagal.
YL dan BS kembali membuat rencana baru untuk menghabisi nyawa VT, bulan Juli lalu.
Mereka membuat rencana menghabisi nyawa VT menggunakan pembunuh bayaran.
Waktu eksekusi pun sudah ditentukan: 13 September 2019. Skenario sudah dibuat sedemikian rupa.
BHS menyopiri VT dan saat melintas di depan North Jakarta Intercultural School Kelapa Gading, BHS izin keluar karena mual.
VT dibiarkan sendirian di bangku penumpang. Tiba-tiba target didatangi HER dan BK.
Satu dari dua pelaku menghunuskan pisau ke leher target.
Pelaku kembali melayangkan pisau ke perut setelah korban masih hidup.
Korban pun mendapat tiga luka tusukan di tubuhnya, dengan sisa tenaga yang dimiliki, VT langusng mengambil kemudi lalu kabur dari dua pembunuhnya.
Korban tancap gas menuju rumah sakit terdekat, untuk mendapat perawatan.
Setelah itu, korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Akhirnya, pada 16 September 2019, polisi berhasil meringkus BHS di Bali, lalu menangkap YL di kediamannya.
BHS dan YL dijerat pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP.
Sopir dan majikan perempuannya itu terancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Sementara BK dan HER masih dicari polisi.(TribunJakarta/Gerald/Muji)