Renovasi Rumdin Gubernur DKI Habiskan Dana Rp 2,4 Miliar: Penjelasan Dinas Terkait, Dikritik PDIP
Ia pun menilai, anggaran sebesar itu wajar lantaran rumah dinas Gubernur DKI Jakarta termasuk dalam kategori cagar budaya kelas B
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Dijelaskan Gembong, usulan renovasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta ini sendiri bukan merupakan hal yang baru.
Pada tahun 2018 lalu, Pemprov DKI melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta juga pernah menganggarkan dana untuk renovasi tersebut.
"Tahun kemarin sudah pakai lift, kita pun enggak tahu, DPRD enggak tahu tiba-tiba ada alokasi anggaran buat lift itu. Seksrang ada lagi anggaran Rp 2,4 miliar," ujarnya saat dikonfirmasi.
Anggaran sebesar ini, ditambahkan Gembong, bisa dialokasi untuk merenovasi sekolah-sekolah di Jakarta yang sudah tidak layak lagi.
"Rp 2,4 miliar kalau untuk betulin sekolah, sudah berapa yang bisa diperbaiki?," kata Gembong.
Baca: Rumah Tangganya Diisukan Retak, Laudya Cynthia Bella & Engku Emran Malah Tampil Mesra, Lihat Fotonya
Untuk itu, Gembong mengatakan, pihaknya akan memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk menjelaskan secara rinci perihal penggunaan dana Rp 2,4 miliar untuk renovasi rumah dinas Gubernur DKI itu.
"Kita pertanyakan ini nanti dalam pembahasan di Badan Anggaran, cuma sekarang belum disampaikan, jadi kita belum bisa komentar banyak," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Fraksi PDIP DPRD DKI Pertanyakan Besarnya Anggaran Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur Anies Baswedan