Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng adalah Dokter, Polisi Membenarkan

Polisi membenarkan seorang tersangka penganiayaan Ninoy Karundeng adalah dokter.

Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Satu Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng adalah Dokter, Polisi Membenarkan
Tribunnews.com/Fahdi Pahlevi
Polisi membenarkan seorang tersangka penganiayaan Ninoy Karundeng adalah dokter. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan seorang dokter berinisial IZH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng.

"Iya benar, ada nama itu (dokter IZH sebagai tersangka)," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2019).

Saat ini, dokter IZH tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Argo belum menjelaskan secara detail terkait peran dokter tersebut dalam penganiayaan Ninoy.

"Untuk perannya, saya belum mendapatkan informasi," kata Argo.

Baca: Klarifikasi Pria Perekam Video Kucing Dicekoki Miras, Sebut Hanya Beri Air Kelapa karena Keracunan

Baca: VIRAL Video Kucing Ras Dicekoki Miras, Kejang-kejang hingga Akhirnya Mati

Dikonfirmasi terpisah, pengacara dokter IZH, Gufroni menegaskan kliennya tidak terlibat dalam penganiayaan Ninoy.

Kala itu, pada tanggal 30 September 2019, dokter IZH hanya membantu mengobati Ninoy dan para demonstran yang terkena gas air mata.

Berita Rekomendasi

"Klien saya mengobati Ninoy Karundeng, merasa tidak pernah melakukan kekerasan fisik dan psikis, apalagi menyekap," ujar Gufroni.

Hingga Jumat (11/10/2019), polisi telah menetapkan 14 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan Ninoy.

Salah satu tersangka adalah Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar.

Baca: Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng Bertambah Jadi 14 Orang

Baca: Kabinet Jokowi Jilid II: Mahfud MD Ungkap Harapannya hingga Bocoran dari Jokowi

Sebanyak 13 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.

Ninoy menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada 30 September lalu.

Dia dianiaya lantaran merekam aksi unjuk rasa dan demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata di kawasan tersebut.

Mereka juga mengambil hingga menyalin data yang tersimpan dalam ponsel dan laptop Ninoy.

Baca: Elek Yo Band Bakal Manggung di Pelantikan Jokowi?

Baca: UU KPK Berlaku Hari Ini, Gerindra Tunggu Sikap Presiden Jokowi

Tak sampai di situ, Ninoy juga sempat diinterogasi dan diancam dibunuh hingga mayatnya akan dibuang di tengah kerumunan massa aksi unjuk rasa.

Penganiayaan itu berakhir setelah mereka memesan jasa GoBox untuk memulangkan Ninoy beserta sepeda motor yang telah dirusak pada Selasa (1/10/2019).

(KOMPAS.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Benarkan Seorang Dokter Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas