Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur: Korbannya Dianiaya dan Diancam, Terduga Masih Buron

Rasa sedih bercampur amarah berkecamuk saat KA pulang ke rumah pada Jumat (4/10/2019) petang seraya menangis kencang dan mengaku takut dengan DA

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur: Korbannya Dianiaya dan Diancam, Terduga Masih Buron
kompas.com
ilustrasi pencabulan anak 

Selain diduga mencabuli empat anak perempuan yang masih tetangganya, pelaku berinisial DA (42) yang kini buron juga menganiaya para korbannya.

ST (26), ibu dari KA (8) yang merupakan satu korban DA mengatakan pelaku juga melakukan penganiayaan.

"Anak saya bilang yang temannya yang lain disiksa juga," kata ST di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (18/10/2019).

Dari keempat korban yakni KA, TA (9), M (7), dan MI, tindak kekerasan fisik paling parah dialami MI.

Bagian organ vital serta anusnya terluka.

Meski tak mengetahui pasti bagaimana kondisi MI kesehatan sekarang, ST akibat ulah DA menuturkan MI masih terbaring lemah di rumahnya.

"Dia sekarang sakit, memang lukanya paling parah di antara yang lain. Semua korban sudah divisum di RS Polri Kramat Jati hasilnya memang jadi korban pencabulan dan kekerasan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

NN (33), ibu dari TA dan M yang merupakan kakak beradik membenarkan bila luka fisik pada tubuh MI merupakan yang paling parah.

Meski kedua anaknya mengaku hanya satu kali dicabuli DA, luka fisik dan psikis yang diderita hingga kini masih berdampak pada TA dan M.

"Kalau TA lebih parah. Tapi memang lebih parah MI. Sekarang anaknya masih sakit," tutur NA.

Terpisah, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan tindak penganiayaan yang dilakukan DA memiliki konsekuensi hukum terpisah.

Menurutnya penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur tak hanya wajib menjerat pelaku menggunakan UU Perlindungan Anak, tapi juga KUHP.

"Polisi bisa menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni tindak pidana kekerasan fisik dan kekerasan seksual," jelas Sirait.

Korban trauma

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas