Ini Alasan Odong-Odong Dilarang Beroperasi di Jakarta
Ia menjelaskan pihaknya telah memerintahkan jajarannya di wilayah kota adminstrasi Jakarta untuk melakukan penertiban terhadap keberadaan odong-odong.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
![Ini Alasan Odong-Odong Dilarang Beroperasi di Jakarta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bisnis-angkutan-odong-odong_20190610_223539.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang odong-odong beroperasi di Ibu Kota karena dinilai tak penuhi standar keselamatan penumpangnya. Hal ini dicetuskan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Ia menjelaskan pihaknya telah memerintahkan jajarannya di wilayah kota adminstrasi Jakarta untuk melakukan penertiban terhadap keberadaan odong-odong.
"Odong-odong itu kan mengabaikan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna, kemudian odong-odong itu pasti tidak memenuhi persyaratan teknis," kata Syafrin saat dihubungi Selasa (22/10/2019).
Terlebih, kendaraan bermotor tersebut kerap dimodifikasi hingga dijadikan alat pengangkut manusia.
Baca: Diminta Jokowi Jadi Menkumham, Yasonna : Besok Saya Mundur dari Anggota DPR
Baca: Derby Mataram Berakhir Ricuh, Begini Fakta Kejadiannya Hingga Tanggapan Sri Sultan HB X
Baca: Johnny G Plate: Saya Diminta Bantu Pemerintah di Bidang Digitalisasi Data
Odong-odong dilarang melintas di jalan protokol bahkan ruas jalan perkampungan.
Bila ditemui masih ada yang beroperasi, Dishub DKI bakal menindak tegas dengan menyita dan mengandangkan jenis kendaraan ini.
"Kalau masih beroperasi tentu kita akan kandangkan. Kita akan lakukan stop operasi," ucap dia.
Adapun dasar hukum yang digunakan Dishub DKI Jakarta dalam pelarangan ini ialah pasal 49 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Diungkapkan, kendaraan bermotor, kereta gandengan yang dibuat dan dirakit di dalam negeri dan akan dioperasikan di jalan, wajib melakukan pengujian berupa uji tipe dan berkala.
Dasar hukum lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) 55 Tahun 2025 tentang kendaraan. Juga PP nomor 74 Tahun 2004 tentang angkutan jalan.
"Itu semuanya sudah jelas melarang operasional angkutan yang digunakan sebagai angkutan umum tapi tidak memenuhi persyaratan layak jalan," jelas Syafrin.
Soal bagaimana nasib mereka yang menggantungkan hidup dari pengoperasian odong-odong, Syafrin mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan kajian secara menyeluruh untuk menelurkan solusinya.
"Itu sedang dikaji juga. Sedang dilakukan kajian secara komprehensif," pungkas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.