Kuasa Hukum Sebut Aktivis Papua yang Ditahan Ada yang Kepalanya Benjol Hingga sakit Gigi
"Untuk Doni Tabuni ada benjolan di kepalanya. Harus ditangani dokter spesialis untuk operasi," ujar dia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Berkas gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor 133/PID.PRA/2019/PN.JKT.SEL.
Tim Advokasi Papua selaku kuasa hukum keenam aktivis tersebut menilai penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya kepada kliennya tidak sah.
Begitu juga dengan serangkaian proses penyitaan, penggeledahan, dan penangkapan.
"Banyak prosedur penggeledahan tidak sah karena tanpa surat izin dari pengadilan negeri setempat. Diduga melakukan perampasan, bukan penyitaan," kata anggota Tim Advokasi Papua, Oky Wiratama.
Seharusnya, lanjut dia, Polisi Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan penyidikan tindak pidana sebelum melakukan penangkapan.
"Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi, lalu tiba-tiba ditangkap dan langsung disebut tersangka. Ini yang kami ajukan dalam permohonan," ujarnya.
• Prabowo Jadi Menteri Jokowi: Cara Bertahan Gerindra, Ambisi Pribadi, dan Peringatan PA 212
• Korban Kebakaran Bidara Cina Harap Lansia Tak Ditempatkan di Tenda Pengungsian
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap enam aktivis Papua pada 30 dan 31 Agustus 2019.
Mereka dianggap melakukan tindakan makar lantaran mengibarkan bendera bintang kejora saat aksi demonstrasi di depan Istana Negara, 28 Agustus 2019.
Keenam aktivis Papua tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob, Depok.
Penulis: Annas Furqon Hakim
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kondisi Terkini 6 Aktivis Papua Tersangka Dugaan Makar, Sakit Gigi Sampai Halusinasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.