Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepasang Suami Istri di Pamulang Gelapkan Mobil Karena Terlilit Utang Kepada Rentenir

Pasangan suami istri (pasutri) di Pamulang, Tangerang Selatan, mengaku terpaksa melakukan penggelapan dan penipuan mobil.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sepasang Suami Istri di Pamulang Gelapkan Mobil Karena Terlilit Utang Kepada Rentenir
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Pemeriksaan terhadap Heru Budi Permana, tersangka kasus penggelapan dan penipuan mobil, di Mapolsek Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (21/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNNEWS.COM, PAMULANG - Pasangan suami istri (pasutri) di Pamulang, Tangerang Selatan, mengaku terpaksa melakukan penggelapan dan penipuan mobil.

Keduanya mengaku melakukan aksi kejahatan karena terlilit hutang.

Hal tersebut terungkap ketika Kanit Reskrim Polsek Ciputat, Iptu Totok Riyanto, memperbolehkan awak media mewawancarai Heru Budi Permana (42) dan Dewi (41), pasangan suami istri berstatus tersangka tersebut di Mapolsek Pamulang, Senin (21/10/2019).

"Buat nutupin utang, jalan lagi, buat kebutuhan rumah lah pokoknya," ujar Heru sambil tertunduk.

Baca: Viral Gambar Murid yang Buat Guru Berpikir Anak Didiknya Depresi, Penjelasannya Justru Bikin Tertawa

Heru mengatakan mereka berutang kepada rentenir untuk merenovasi rumah.

Namun, lama kelamaan bunganya semakin membesar dan terus ditagih.

Berita Rekomendasi

Akhirnya Heru dan Dewi nekat melakukan penggelapan mobil.

Heru mengatakan, otak utamanya sebenarnya adalah sang istri.

Ia yang mendorong dirinya menggelapkan mobil untuk mencari uang demi melunasi hutang.

Baca: Ponsel Dewa yang Bakal Pakai Snapdragon 865, Sudah 5G & Kamera 100 MP, Bukan Samsung Atau Xiaomi

"Peran istri dia yang sewa mobil, dia yang cari lawan. Saya bilang ini sudah salah jalan, tapi tetep istri suruh jalan terus," ujarnya.

Heru juga beralasan mereka sedang kelilit tagihan BPJS selama delapan bulan.

"BPJS nunggak, anak saya satu," ujarnya.

Baca: Bentrok Mahasiswa Terjadi di Universitas Negeri Makassar, 2 Orang Alami Luka Tikam

Penggelapan mobil untuk digadai ke orang lain itu terus berjalan sampai lima kali sepanjang 2019.

Totok menjelaskan, mobil yang digelapkan itu, digadai ke orang lain dengan nilai Rp 30 juta sampai Rp 35 juta.

Pasutri itu disangkakan pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan.

"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terlilit Utang Sampai BPJS Menunggak Alasan Pasutri Gelapkan Mobil di Pamulang 

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas