Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pajak Parkir Jakarta Bakal Naik, Tarif Parkir juga Naik?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan pajak parkir, timbul pertanyaan apakah tarif parkir juga akan ikut naik?

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
zoom-in Pajak Parkir Jakarta Bakal Naik, Tarif Parkir juga Naik?
Youtube Kompas TV
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan pajak parkir, apakah tarif parkir juga akan dinaikkan? 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini tengah mengkaji kebijakan soal kenaikan pajak parkir.

Pertanyaan soal tarif parkir yang kemungkinan naik pun timbul dari kebijakan yang tengah digodok tersebut.

Lalu apa manfaatnya dan bagaimana dampaknya bagi pelaku usaha parkir?

Seperti dilansir dari tayangan Youtube Kompas TV (28/10/2019), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berusaha meningkatkan penggunaan transportasi umum dengan menaikkan pajak parkir.

Pemerintah DKI Jakarta akan menaikkan pajak parkir sekitar 30%.

Data terakhir dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, pertumbuhan kendaraan mobil di DKI Jakarta menjadi yang tertinggi dibandingkan kendaraan lain.

Pajak Parkir Jakarta Akan Naik
Data jumlah mobil DKI Jakarta tahun 2015,2016, dan 2018 menurut data BPS (KompasTV)

Fakta dari data tersebut, kenaikan mobil tiap tahun di atas 6%.

Berita Rekomendasi

Pada 2015 tercatat ada 3,46 juta mobil, naik menjadi 3,52 juta mobil di 2016, dan di 2018 ada 3,99 juta mobil di DKI Jakarta.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyebut, rencana kenaikan pajak dan tarif parkir belum perlu dilakukan, mengingat transportasi umum belum cukup memadai.

Pajak Parkir Jakarta Akan Naik_2
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai pajak parkir di DKI Jakarta tidak perlu naik dulu (KompasTV)

“Menurut saya tidak perlu naik dulu, alasannya harus jelas. Pemprov harus jelas, yang naik hanya di gedung-gedung komersial, atau gedung-gedung milik pemprov,” ujarnya.

Agus Pambagio menambahkan, kalau peraturan sudah jelas, juga ada ketersediaan gedung parkir Park and Ride di beberapa stasiun atau halte besar, sehingga orang akan memarkir kendaraan disitu.

“Tentu tarifnya tidak boleh mahal, kalau tidak orang akan naik kendaraan pribadi,” ungkapnya.

Dengan adanya kabar yang beredar jika tarif parkir akan naik mengikuti pajak parkir yang akan naik, ini yang membuat perkumpulan pengelola perpakiran Indonesia khawatir.

Menurut Muhammad Fauzan Ketua Perkumpulan Pengelola Perpakiran Indonesia, kalau memang pajak akan naik, idealnya tarif parkir juga naik, agar tak semakin membebani para pelaku pengelola parkir.

Pajak Parkir Jakarta Akan Naik_3
Ketua Perkumpulan Pengelola Perpakiran Indonesia, Muhammad Fauzan meminta tarif parkir harus dinaikkan jika pajak parkir naik (KompasTV)

“Menurut kami ya dinaikkan, idealnya untuk biaya, karena pajak parkir itu untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi dari posisi kami itu sebagai biaya juga," katanya.

Muhammad Fauzan menambahkan, kalau memang pajak parkir harus naik, paling tidak seperti di sekitar Jabotabek saja.

“Jawa Barat itu sudah sekitar 25%, kalaupun itu naik, kami juga meminta kompensasi, mungkin tarifnya bisa dinaikkan juga,” jelasnya.

Baca: Berikut 8 Lokasi Parkir Bagi yang Mau Hadiri Acara Jakarta Langit Biru Hari Ini

Jurnalis Kompas TV Alfania Risky mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengevaluasi lagi rencana tersebut.

Kalau memang tujuannya untuk mengurai kemacetan dan mendorong penggunaan transportasi umum, tapi masih banyak parkir-parkir liar, yang artinya tempat parkir di Jakarta masih sangat minim.

Belum lagi pengelola parkir yang menjerit, kalau pajak naik, tarif parkir juga harus naik.

Seperti dilansir dari Kompas.com (01/08/2019) Gubernur Anies Baswedan menginstruksikan menaikkan tarif parkir kendaraan di sejumlah jalur yang terlayani angkutan umum di Ibu Kota.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 mengenai Pengendalian Kualitas Udara.

"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir yang terlayani angkutan umum massal mulai Tahun 2019," demikian instruksi Gubernur Anies yang ditandatangani di Jakarta pada Kamis (1/8/2019). (*)

(Tribunnews/Nuryanti) (Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas