Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPJT: Bakal Ada Penyesuaian Tarif Tol Menjelang Akhir Tahun

Penyesuaian tarif berlaku pada Tol Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak, segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in BPJT: Bakal Ada Penyesuaian Tarif Tol Menjelang Akhir Tahun
Tribunnews/JEPRIMA
Kepadatan arus kendaraan saat melintas di Tol Dalam Kota, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019). Kepadatan tersebut diperkirakan karena adanya peningkatan arus mudik kendaraan dari Jakarta menuju Cikampek, Jawa Barat. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit menjelaskan akan ada penyesuaian tarif di sejumlah ruas tol.

Ia memastikan penyesuaian tarif di sejumlah ruas tol dilakukan pada akhir 2019.

“Penyesuaian adanya, bukan tarif naik,” kata Danang di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2019).

Kepadatan arus kendaraan saat melintas di Tol Dalam Kota, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019). Kepadatan tersebut diperkirakan karena adanya peningkatan arus mudik kendaraan dari Jakarta menuju Cikampek, Jawa Barat. Tribunnews/Jeprima
Kepadatan arus kendaraan saat melintas di Tol Dalam Kota, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019). Kepadatan tersebut diperkirakan karena adanya peningkatan arus mudik kendaraan dari Jakarta menuju Cikampek, Jawa Barat. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Akhir tahun ini akan cukup banyak karena kita modelnya investasi penyesuaian tarif," sambung dia.

Penyesuaian tarif berlaku pada Tol Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak, segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Kenaikan tarif akan berlaku bagi kendaraan Golongan I dan II, sementara kendaraan Golongan III, IV, dan V cenderung mengalami penurunan tarif.

“Yang punya Jasa Marga tanggal 2 (November) itu akan kita realisasikan," urain Danang.

BERITA REKOMENDASI

Adapun penyesuaian tarif ruas Toll Tomang-Tangerang per 2 November 2019 di antaranya Gol I: Rp 7.500 semula Rp 7.000, Gol II: Rp 11.500 semula Rp 9.500, Gol III: Rp 11.500 semula Rp 12.000, Gol IV: Rp 15.000 semula Rp 16.000, dan Gol V: Rp 15.000 semula Rp 20.000.

Penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan peraturan UU yang ada yakni UU No 38/2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah no 15/2005 tentang Jalan Tol.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas