Tanggapi Viralnya Video Ormas Minta Jatah Parkir, Ketua Gibas Sebut Dapat Restu Pemkot Bekasi
Upaya pengelolaan parkir minimarket yang dilakukan pihaknya telah mendapat restu dari Pemerintah Kota Bekasi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Adapun setoran ini dilakukan perbulan dengan ukuran ramai tidaknya pengunjung minimarket.
"Sebagai pihak yang bertanggung jawab, semua ini, jukir ini bukan bekerja sama dengan kita (ormas), jukir ini bekerja sama (dengan) Bapenda. Memang terkait retribusi ini kan tergantung antara ramai atau tidaknya, tidak tetap tidak flat-lah . Ada yang ramai ada yang sepi, ada yang Rp 300 ribu ada yang Rp 200 ribu per bulan (retribusi ke Bapenda)," paparnya.
Perda Pajak Parkir Jadi Alibi Ormas di Bekasi 'Paksa' Pengelola Minimarket Bekerja Sama
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya memang ingin memperluas jangkauan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari beberapa sektor yang dianggap potensial.
Salah satu pontensi PAD yang ingin ditarik agar masuk ke kas daerah adalah pajak parkir minimarket.
Rahmat mengaku, peraturan daerah (perda) tentang rencana itu sudah ada dan disahkan pada 2019.
"Ada potensi parkir ada restoran, kalau minimarket kan ada objeknya di mana, restoran objeknya di mana, banyak lah. Kita terus lakukan pengembangan. Kita kan baru saja mengesahkan perda tentang pajak daerah, di dalam pajak daerah itu ada pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, ada pajak reklame ada pajak macem-macem," kata Rahmat, di kantor Pemkot Bekasi, Senin, (4/11/2019).
Pria yang akrab disapa Pepen ini menjelaskan, dalam aturan penarikan pajak parkir ini, ada aturan yang nantinya akan dibuat. Aturan ini memungkinkan setiap elemen masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengelolaan parkir minimarket.
"Ini sedang dicari regulasinya, setelah itu ada keputusan Wali Kota tentang pedoman tata cara pengelolaan parkir. Nah sekarang ada yang mau ikut pemberdayaan, siapa saja boleh, tapi ada payung hukumnya, ada wajib pajak ada perorangan," kata Pepen.
Ambisi Pemkot Bekasi yang ingin meraup pundi-pundi dari pengelolaan parkir minimarket ini jadi alibi sejumlah organisasi masyarakat (ormas), untuk melakukan tindakan yang dinilai membantu program pemerintah.
Dalam video yang viral aksi unjuk rasa di salah satu minimarket di Jalan Narogong Siliwangi, Rawalumbu, Kota Bekasi misalnya, nampak sejumlah orang mengatasnamakan diri dari aliansi ormas Bekasi meminta pengelola minimarket untuk bekerja sama dalam hal pengelolaan parkir.
Dari rekaman video itu juga nampak seorang pria yang mengaku sebagai perwakilan dari Pemkot Bekasi berusaha melakukan mediasi. Pria itu diketahui Kepala Bandan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda.
Sacara garis besar, aturan perda pajaka parkir ini belum benar-benar berjalan. Seperti yang diungkapkan Pepen, perda itu perlu keputusan Wali Kota untuk memeprtegas tata cara pengelolaan parkir minimarket agar pajaknya dapat ditarik ke kas daerah.
Selama ini, parkir minimarket di Bekasi memang kerap jadi lahan basah ormas untuk mendapat pundi-pundi. Mereka bergerak tanpa aturan jelas sehingga pendapatan yang dihasilkan tidak dapat diserap ke kas daerah.