Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tur Wisata Horor Tragedi Bintaro Nyaris Merenggut Nyawa, KAI: Kegiatan Tersebut Tidak Berizin

Beberapa peserta bahkan mengalami luka karena jatuh saat berlari menghindari kereta. Ada pula yang tercebur ke selokan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tur Wisata Horor Tragedi Bintaro Nyaris Merenggut Nyawa, KAI: Kegiatan Tersebut Tidak Berizin
Tribunnews.com
Tragedi Bintaro menjadi salah satu noda hitam dalam dunia transportasi Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop I Jakarta menyayangkan adanya kegiatan tur wisata horor yang bertajuk "Jakarta Mystical Tour".

Kegiatan wisata horor yang dilakukan oleh Biang Overlander di perlintasan rel kereta tragedi Bintaro tersebut nyaris merenggut korban jiwa pada Jumat (1/11/2019) tengah malam.

"PT KAI Daop 1 Jakarta menegaskan, sebelumnya tidak ada koordinasi pemberitahuan dari pihak penyelenggara kepada pihak PT KAI Daop 1 Jakarta untuk pelaksanaan kegiatan tersebut," kata Senior Manager PT KAI Daop I Jakarta, Eva Chairunisa, Senin (4/11/2019).

Menurut Eva, area jalur rel Tragedi Bintaro 1987 yang digunakan sebagai lokasi kegiatan merupakan jalur aktif dengan lalu lintas kereta yang cukup padat.

Baca: Ditangkap Polisi, Artis Lenong Rifat Umar Simpan Ganja di Kamar Indekos

Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.

Larangan tersebut jelas dinyatakan dalam pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Berita Rekomendasi

Tidak hanya itu, hal senada juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Pasal 53 ayat (1), yang berbunyi: “Setiap orang dilarang memasuki atau berada di ruang manfaat jalur kereta api kecuali petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari penyelenggara prasarana perkeretaapian.”

Tentunya lanjut Eva kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam agenda wisata horor “Jakarta Mystical Tour” sudah melanggar ketentuan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku, dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api serta mengancam nyawa orang yang berada di sekitarnya.

PT KAI Daop 1 Jakarta melarang pihak penyelenggara untuk melakukan agenda wisata horror dengan memasukkan area jalur kereta api sebagai lokasi ke depannya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel. Mari sama-sama mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api, karena ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujar Eva.

Baca: Kecelakaan Beruntun di Bintaro Dipicu Sopir Truk Mengantuk, Ini Kronologi Kejadiannya

Diketahui, tur horor tersebut digelar Jumat (1/11/2019) sekitar pukul 23.50 WIB. Lokasi yang dipilih adalah perlintasan rel kereta api Bintaro.

Saat agenda berlangsung panitia lupa memastikan jadwal kereta yang melintas. Sehingga saat ada KRL melintas rombongan tur panik dan lari tunggang langgang ke segala arah menghindari sambaran kereta.

Beberapa peserta bahkan mengalami luka karena jatuh saat berlari menghindari kereta. Ada pula yang tercebur ke selokan.

Panitia kemudian membawa peserta yang luka-luka ke rumah sakit dan menanggung seluruh biaya pengobatan. (Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas