Kasus Pencabulan di Pulau Tidung: Tersangka Pura-pura Jadi Senior, Bekas Gigitan Jadi Petunjuk
Kasus pencabulan di Pulau Tidung. Tersangka berpura-pura menjadi kakak kelas korban. Berikut sejumlah fakta dan informasi yang dikumpulkan
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suprapto, seorang kuli bangunan di Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepaulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu ditangkap aparat kepolisian.
Suprapto ditangkap atas dugaan pencabulan dengan modus berpura-pura menjadi kakak kelas NA (15) selaku korban, pada Rabu (23/10/2019).
Korban diajak ke semak-semak
Kala itu, korban dan teman-teman sekolahnya tengah menjalani kegiatan jurit malam.
Di tengah-tengah kegiatan itu, korban yang tengah berjalan bersama teman laki-lakinya tiba-tiba dipanggil pelaku.
Pelaku yang merupakan kuli bangunan di dekat lokasi jurit malam sudah beberapa hari mengintai korban dan teman-temannya.
Kemudian, pelaku yang menutupi wajahnya dengan pakaian berpura-pura menjadi kakak kelas mereka.
Ia pun memisahkan korban dengan teman laki-lakinya untuk menjalankan niat jahatnya mencabuli korban.
"Teman korban jalan sendiri, yang korban dibawa oleh tersangka mengarah ke semak-semak. Sampai yang korban ini menanyakan, kenapa saya dibawa ke semak-semak," kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Muhammad Sandy Hermawan di Kantor Polres Kepulauan Seribu, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (5/11/2019).
Korban pun dibawa pelaku ke semak-semak. Di sana, pelaku langsung menjalankan aksinya mencabuli korban.
Korban pun berontak dan berteriak sehingga berhasil kabur.
"Korban kemudian dilepaskan kemudian korban lari ke kerumunan dan teriak bisa diselamatkan. Itu kejadian jam 1 malam. Kemudian pagi harinya, korban melapor ke Polsek Kepulauan Seribu Selatan," kata Sandy.
Tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun