Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pencabulan di Pulau Tidung: Tersangka Pura-pura Jadi Senior, Bekas Gigitan Jadi Petunjuk

Kasus pencabulan di Pulau Tidung. Tersangka berpura-pura menjadi kakak kelas korban. Berikut sejumlah fakta dan informasi yang dikumpulkan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kasus Pencabulan di Pulau Tidung: Tersangka Pura-pura Jadi Senior, Bekas Gigitan Jadi Petunjuk
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Pelaku Suprapto (26), dalam konferensi pers di Kantor Polres Kepulauan Seribu, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (5/11/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suprapto, seorang kuli bangunan di Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepaulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu ditangkap aparat kepolisian.

Suprapto ditangkap atas dugaan pencabulan dengan modus berpura-pura menjadi kakak kelas NA (15) selaku korban, pada Rabu (23/10/2019).

Korban diajak ke semak-semak

Kala itu, korban dan teman-teman sekolahnya tengah menjalani kegiatan jurit malam.

Di tengah-tengah kegiatan itu, korban yang tengah berjalan bersama teman laki-lakinya tiba-tiba dipanggil pelaku.

Pelaku yang merupakan kuli bangunan di dekat lokasi jurit malam sudah beberapa hari mengintai korban dan teman-temannya.

Berita Rekomendasi

Kemudian, pelaku yang menutupi wajahnya dengan pakaian berpura-pura menjadi kakak kelas mereka.

Ia pun memisahkan korban dengan teman laki-lakinya untuk menjalankan niat jahatnya mencabuli korban.

"Teman korban jalan sendiri, yang korban dibawa oleh tersangka mengarah ke semak-semak. Sampai yang korban ini menanyakan, kenapa saya dibawa ke semak-semak," kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Muhammad Sandy Hermawan di Kantor Polres Kepulauan Seribu, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (5/11/2019).

Korban pun dibawa pelaku ke semak-semak. Di sana, pelaku langsung menjalankan aksinya mencabuli korban.

Korban pun berontak dan berteriak sehingga berhasil kabur.

"Korban kemudian dilepaskan kemudian korban lari ke kerumunan dan teriak bisa diselamatkan. Itu kejadian jam 1 malam. Kemudian pagi harinya, korban melapor ke Polsek Kepulauan Seribu Selatan," kata Sandy.

Tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas