Kasus Pencabulan di Pulau Tidung: Tersangka Pura-pura Jadi Senior, Bekas Gigitan Jadi Petunjuk
Kasus pencabulan di Pulau Tidung. Tersangka berpura-pura menjadi kakak kelas korban. Berikut sejumlah fakta dan informasi yang dikumpulkan
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Setelah menyelidiki laporan korban, polisi akhirnya menangkap pelaku 7 jam setelah peristiwa pencabulan.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kepulauan Seribu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 juncto pasal 76E UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 289 KUHP.
"Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Kapolres.
Petunjuk gigitan korban
NA (15), siswi SMA yang dicabuli di Pulau Tidung sempat memberontak dan menggigit tangan pelaku.
Gigitan korban sempat membuat pelaku, Suprapto (26), melepaskannya dari sekapan.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Muhammad Sandy Hermawan mengatakan, sebelum memberontak, korban sempat disekap dan dicabuli.
Pelaku berpura-pura menjadi kakak kelas korban melakukan aksinya saat ada kegiatan jurit malam di Pulau Tidung.
Wajah korban juga sempat dicakar, sehingga korban makin memberontak dan mencoba kabur.
Akhirnya, korban berhasil kabur setelah menggigit telapak tangan kanan pelaku. Karena terlalu kencang menggigit pelaku, gigi korban sampai tanggal.
"Korban berontak keras dan teriak sampai korban dicakar, juga giginya lepas karena gigit tangan tersangka. Di situ titiknya," kata Sandy di Kantor Kepulauan Seribu, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (5/11/2019).
Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Kepulauan Seribu Selatan yang diteruskan ke Polres Kepulauan Seribu.
Polisi kumpulkan kakak kelas