Rusdi Taher: Dewan Pengawas KPK Harus Memenuhi Sejumlah Syarat
Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat akan mengangkat Dewan Pengawas KPK sesuai perintah Undang-undang KPK yang baru.
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat akan mengangkat Dewan Pengawas KPK sesuai perintah Undang-undang KPK yang baru. Banyak pesan disampaikan untuk orang-orang yang akan duduk sebagai Dewas KPK tersebut.
Salah satunya dari Ketua Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia (KAI) HM Rusdi Taher SH MH. Ia meminta, agar Presiden tidak mengangkat Anggota Dewan Pengawas KPK yang memiliki resistensi besar terhadap publik, karena KPK adalah Institusi harapan rakyat untuk memberantas Korupsi di Negara ini.
"Sebelum menentukan sosok figur yang akan diangkat menjadi Dewan Pengawas KPK, sebaiknya ditentukan parameter atau kriterianya, pengangkatannya juga tidak didasarkan atas faktor kedekatan atau like and dislike," ungkap Rusdi Taher yang kini berprofesi sebagai advokat dan juga mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini, Kamis (7/11/2019).
Paling tidak menurut mantan Kajati DKI Jakarta ini, figur yang pantas menduduki Dewan Pengawas KPK harus memenuhi setidaknya sejumlah syarat: memiliki integritas tinggi, dikenal luas di masyarakat sebagai figur yang bersih, jujur, konsisten, berwibawa, dan sudah teruji kemampuan leadershipnya.
Dia juga harus professional, tahu apa yang harus dilakukannya. Seorang Pengawas KPK harus memiliki pemahaman dan pengetahuan yang luas mengenai hukum, dia harus tahu apa itu penyelidikan, apa itu penyidikan, apa itu penuntutan, apa itu eksekusi upaya hukum dan sebagainya.
"Jika tidak mengerti mengenai hal tersebut maka sangat sulit diharapkan seorang pengawas KPK dapat menjalankan tugasnya dengan baik," tutur Rusdi.
Dewan Pengawas KPK juga harus memiliki keberanian diatas rata-rata dan tidak mempunyai hambatan psikologis untuk mengawasi komisioner KPK.
Umpamanya sekiranya ada Polisi yang mau diangkat menjadi Dewan Pengawas KPK, maka paling tidak dia harus berpangkat minimal Bintang 3 atau bintang 4 karena Ketua KPK saat ini adalah polisi yang berbintang 2.
Kriteria selanjuynya, Dewas KPK harus figur yang Idealis, patriotis, dan memiliki nasionalisme yang tinggi, yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya.
"Karenanya saya usul Dewas KPK jangan yang berasal dari Kader Partai Politik," pinta Rusdi.
Selain itu, Dewas KPK haruslah figur yang bersih dan tidak pernah menjadi Narapidana.
“Ini Penting karena telah tersiar di publik bahwa ada 2 mantan narapidana yang berpotensi diangkat sebagai Dewas KPK, kalau ini terjadi, maka akan banyak masyarakat Indonesia yang kecewa, Bukan karena figur itu tidak memiliki kapasitas, tetapi akan muncul kesan kuat bahwa memilih Dewas KPK adalah karena berdasar pada Kedekatan, padahal kita menginginkan pemilihan Dewas KPK dilakukan secara objektif, dengan argumentasi argumentasi yang logic dan rasional,“ ujar pria asal Bone Sulsel ini.
Ketika ditanya tentang siapa figur yang pantas menduduki jabatan tersebut, ia mengungkapkan, figurnya harus dari orang yang benar-benar anti Korupsi dan dibenci oleh para koruptor. Untuk itu ia mengusulkan mantan Hakim Agung Artidjo Alkautsar dan mantan Jaksa Agung Basrief Arief.
Ketika ditanya bahwa melihat pengalaman dan kapasitas Rusdi Taher dalam dunia penegakkan hukum, apakah bersedia apabila diangkat sebagai Dewas KPK? Ia mengatakan bahwa saat ini dirinya sama sekali tidak ada lagi keinginan untuk menjadi pejabat publik.
Rusdi bersyukur diusia senjanya masih diberikan kesempatan untuk mengabdi kepada masyarakat bangsa dan negara melalui Profesi advocat.