Kadishub DKI: Pergub Skuter Listrik Rampung pada Desember
Pihaknya mesti menggodok peraturan secara komperhensif dengan mempertimbangkan seluruh elemen lain.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diharapkan sudah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) soal penggunaan skuter listrik pada akhir November. Sehingga Pergub bisa segera diterapkan pada bulan Desember 2019.
"Desember ini kita selesaikan. Jadi Minggu ini kita finalisasi, kemudian Minggu depan kita verbalkan. Kami berharap akhir November sudah ditandatangani pak gubernur," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Rabu (13/11/2019) malam.
Syafrin menjelaskan sedari awal kemunculan skuter listrik di jalanan Ibu Kota, pihaknya sudah berupaya melakukan antisipasi. Salah satunya dengan membuat regulasi.
Namun ia mengakui pembuatan regulasi tidak bisa sekedar parsial alias sebatas mengatur persoalan tertentu saja.
Pihaknya mesti menggodok peraturan secara komperhensif dengan mempertimbangkan seluruh elemen lain.
Konsekuensinya, regulasi tersebut tidak bisa diterbitkan ketika skuter listrik mulai menjamur. Hal ini dilakukan demi menghindari adanya revisi aturan secara kontinu.
"Mesti dipahami bahwa regulasi yang kita akan terbitkan sifatnya harus komprehensif sehingga kajiannya tidak mungkin parsial, atau sebatas melakukan pengaturan terhadap escooter," ujarnya.
"Tapi seluruh elemen yang ada akan kita kaji, sehingga ketika kita mengeluarkan aturan bulan ini tidak sebentar-sebentar direvisi," imbuh Syafrin.
Menunggu Pergub terbit, Dishub DKI melakukan upaya pencegahan dengan melarang pengguna skuter listrik melintas di atas trotoar dan jembatan penyeberangan orang (JPO).
Mereka hanya diperkenankan menggunakan jalur sepeda saja. Imbauan ini juga telah disampaikan ke pihak operator penyedia alat tersebut.
Jika di lapangan masih ada pengguna yang melanggar ketentuan ini, pihak Dishub DKI akan langsung menyetop hingga menahan skuter yang bersangkutan.
Kebijakan ini berlaku bagi semua jenis skuter listrik baik kepunyaan operator penyedia, maupun milik pribadi.
"Pengemudinya akan kita setop dan skuternya kita tahan. Yang milik pribadi pun akan mengikuti regulasi yang kita buat," ungkap dia.