Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah Fakta Anggota Satpol PP DKI Jakarta Lakukan Pembobolan ATM Bank DKI Rp 32 Miliar

10 orang oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta diduga melakukan pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Sejumlah Fakta Anggota Satpol PP DKI Jakarta Lakukan Pembobolan ATM Bank DKI Rp 32 Miliar
Harian Warta Kota/henry lopulalan
ilustrasi 

"Mereka ambil uang lagi dan transfer uang di ATM tanpa mengurangi saldo," tambahnya.

Untuk itu, Arifin menampik bila tindakan yang dilakukan oleh anak buahnya ini dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang (TTPU).

Pasalnya, tindakan yang mereka lakukan didasari rasa ketidaktahuan lantaran saldo di tabungan Bank DKI mereka tidak berkurang meski telah diambil.

"Sekali lagi saya luruskan, tidak ada itu pencucian uang dan korupsi ya. Mereka ambil uang, tapi saldo tidak berkurang," ucapnya.

Bahkan, Arifin pun mempertanyakan sistem pengamanan nasabah milik Bank DKI itu.

"Menurut pengakuan mereka sudah lama, bukan dalam sekali ambil sebesar itu. Kenapa pihak yang sana baru heboh sekarang? Itu juga jadi pertanyaan saya, sistem mereka seperti apa," ujarnya.

3. Dua Oknum Berasal dari Satpol PP Jakarta Barat

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat menyebut ada dua oknum anggotanya yang terlibat dalam dugaan pembobolan ATM menggunakan kartu Bank DKI. 

Berita Rekomendasi

Selain MO yang sudah mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut, Tamo menyebut ada juga oknum Satpol PP di Jakarta Barat berinisial T yang diduga terlibat. 

"Kalau seluruh DKI katanya ada 12 oknum, dua di antaranya itu dari Jakarta Barat," kata Tamo saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2019). 

Baca: Bobolnya ATM Bank DKI Jakarta Oleh Sejumlah Satpol PP, Bisa Ambil Uang Namun Saldo Tak Berkurang!

Tamo menuturkan, berbeda dengan MO, saat ini T sudah mengembalikan uang yang pernah diambilnya dengan cara tidak resmi. 

Kendati demikian, Tamo memastikan kedua oknum tersebut yang merupakan pegawai tidak tetap (PTT) telah dibebas tugaskan. 

Artinya, mereka sudah tak mendapat fasilitas termasuk gaji dari Pemprov DKI Jakarta.

"Apabila keduanya ditetapkan tersangka dipastikan sesuai peraturan Gubernur akan dilakukan pemecatan," kata Tamo. 

Diberitakan sebelumnya, oknum anggota Satpol PP Jakarta Barat berinisial MO diduga terlibat pembobolan Bank DKI hingga puluhan miliaran rupiah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas