Sejumlah Fakta Anggota Satpol PP DKI Jakarta Lakukan Pembobolan ATM Bank DKI Rp 32 Miliar
10 orang oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta diduga melakukan pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Editor: Sugiyarto
Adapun kasus ini sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
4. Pulang Umrah, Seorang Anggota Satpol DKI Jakarta Diperiksa
Seorang oknum Satpol PP wilayah Jakarta Barat, berinisial M hari ini direncanakan menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP DKI Jakarta.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pembobolan ATM Bersama oleh sejumlah oknum Satpol PP DKI Jakarta.
Adapun M sebelumnya sedang melakukan perjalanan umrah sehingga belum bisa diperiksa.
"Sudah ada di Jakarta, tapi kita belum tahu lagi nunggu aja dia (M) di kantor provinsi untuk diperiksa," ucap Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat saat dihubungi, Selasa (19/11/2019).
Saat ini Tamo beserta jajaran petinggi Satpol PP lainnya sedang menunggu kedatangan M dan 12 oknum Satpol PP lainnya diperiksa.
Adapun 12 oknum tersebut tidak semua berasal dari Jakarta Barat, tapi juga tersebar di beberapa wilayah Jakarta.
Di Jakarta Barat ada 2 oknum Tamo menambahkan, rupanya dalam menjalankan aksinya M tidak sendiri.
Dari wilayah Jakarta Barat ada 1 tambahan oknum Satpol PP berinisial T.
"Kalau di Barat ada satu lagi inisialnya T, apa namanya cuma 2 dari Jakbar, 2 itu dari 12 kan memang 12 ya pelakunya kan kemarin kata Pak Kasatpol PP Provinsi (Arifin) bilang," ucap Tamo.
Dari kedua oknum tersebut Tamo menyebut T sudah mengembalikan semua uang yang diperoleh secara ilegal.
Sementara itu, status T dan M merupakan pegawai tidak tetap (PTT) yang sudah dinonaktifkan dari kedinasan walaupun, menurut Tamo, T sudah membayar lunas seluruh tanggungan yang ada.
"Kalau Pak T sudah bayar, dia sudah tuntas sudah kembalikan berarti Pak M yang dipanggil dan diperiksa di tingkat provinsi," kata Tamo.