Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hindari Perundungan, Aparat agar Tak Hadirkan Korban Pelemparan Sperma di Persidangan

Ia menyatakan, aparat diminta untuk memperhatikan psikologis korban dalam proses hukum pelaku.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hindari Perundungan, Aparat agar Tak Hadirkan Korban Pelemparan Sperma di Persidangan
Istimewa
Pelaku pelemparan sperma di Kota Tasikmalaya (kiri) setelah ditangkap polisi, Senin (18/11/2019). Tribun Jabar/Isep Heri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel ikut menanggapi viralnya kasus seorang lelaki yang ditangkap lantaran melemparkan air mani ke sejumlah perempuan di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Ia menyatakan, aparat diminta untuk memperhatikan psikologis korban dalam proses hukum pelaku.

Reza meyakini, sejatinya pelaku tindakan asusila itu telah melakukan perilaku tersebut ke banyak korban.

Namun, banyak korban yang takut ketika ia mengaku malah mendapatkan perundungan di masyarakat.

Baca: Polres Tasikmalaya Ungkap Pelaku Penggali 35 Makam di TPU Kampung Pakemitan

Atas dasar itu, ia meminta para korban nantinya tidak perlu dihadirkan di persidangan ataupun proses hukum lainnya oleh pihak aparat penegak hukum.

"Menghindari ketakutan berulang. Belum lagi risiko mengalami perundungan oleh oknum saat proses hukum berlangsung," kata Reza kepada Tribunnews, Sabtu (23/11/2019).

Berita Rekomendasi

Karena itu, Reza menyatakan, perlu ada upaya lain dari penegak hukum untuk tidak secara langsung menyertakan korban dalam proses penegakan hukum. Ia mengusulkan adanya Victim Impact Statement (VIS).

"Ada baiknya otoritas penegakan hukum mulai memberlakukan victim impact statement (VIS). VIS adalah kertas berisi keluh kesah korban, deskripsi kejadian, perasan korban, harapan korban, dll. Dengan VIS, korban tidak lagi harus hadir di persidangan. Bobot VIS setara dengan kehadiran korban secara lahiriah di hadapan majelis hakim," tegasnya.

Baca: Enam Korban Lapor Polisi Terkait Teror Sperma di Tasikmalaya

Di sisi lain, ia meminta pelaku asusila tersebut dapat dituduhkan sebagai predator in making. Baginya, perilaku yang dilakukan pelaku seperti pemangsa dalam operandi kejahatan seksual.

"Dia sedang menjelma sebagai pemangsa. Ini terjelaskan oleh fakta bahwa perilaku kejahatan cenderung bereskalasi. Hari ini dia sebatas baca majalah saru, besok film biru, lusa memuaskan diri dengan masturbasi, tulat menyasar orang lain sebagai objek," tukasnya.

"Jadi wahai, Pak dan Bu Polisi. Di depan anda bukan orang yang semata-mata membuang sampah sembarangan. Orang itu juga bukan 'hanya' pelaku pelecehan seksual. Dia, monster bejat itu, adalah predator in making," tutupnya.

Sebelumnya, Terkait kasus teror sperma di Tasikmalaya, hingga Kamis (21/11/2019) ini sudah ada enam korban yang melapor ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro menyebut keenamnya mengaku telah menjadi korban aksi tak senonoh dari SN (25), teror sperma, yang telah ditetapkan tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas