Hindari Perundungan, Aparat agar Tak Hadirkan Korban Pelemparan Sperma di Persidangan
Ia menyatakan, aparat diminta untuk memperhatikan psikologis korban dalam proses hukum pelaku.
Editor: Johnson Simanjuntak
"Kami sejauh ini masih terus melakukan pemeriksaan untuk memastikan keterangan dari para saksi dalam hal ini para korban" kata dia.
Dia menuturkan, berdasarkan pengakuan para korban, mereka mengalami pelecehan dalam bentuk berbeda-beda.
Mulai dari korban teror sperma oleh tersangka, ada pula korban yang ditempeli sperma pada bagian pipinya.
Satu korban lainnya mengaku telah dilecehkan oleh tersangka dengan dipegang bagian payudaranya saat berkendara.
Selain itu, polisi juga masih menunggu laporan korban lainnya untuk dimintai keterangan.
Dadang menjelaskan tidak menutup kemungkinan, kondisi kejiwaan tersangka juga akan diperiksa.
Baca: Sempat Diduga Praktik Dukun, Misteri 25 Makam Tasikmalaya Digali Terkuak, Pelaku Bukan Manusia
"Tapi itu tidak bersifat urgent, dia (tersangka) normal diajak bicaranya," kata dia.
Saat ini, tersangka SN masih mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota.
Dalam kasus itu, polisi akan menggunakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.