Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hindari Perundungan, Aparat agar Tak Hadirkan Korban Pelemparan Sperma di Persidangan

Ia menyatakan, aparat diminta untuk memperhatikan psikologis korban dalam proses hukum pelaku.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hindari Perundungan, Aparat agar Tak Hadirkan Korban Pelemparan Sperma di Persidangan
Istimewa
Pelaku pelemparan sperma di Kota Tasikmalaya (kiri) setelah ditangkap polisi, Senin (18/11/2019). Tribun Jabar/Isep Heri 

"Kami sejauh ini masih terus melakukan pemeriksaan untuk memastikan keterangan dari para saksi dalam hal ini para korban" kata dia.

Dia menuturkan, berdasarkan pengakuan para korban, mereka mengalami pelecehan dalam bentuk berbeda-beda.

Mulai dari korban teror sperma oleh tersangka, ada pula korban yang ditempeli sperma pada bagian pipinya.

Satu korban lainnya mengaku telah dilecehkan oleh tersangka dengan dipegang bagian payudaranya saat berkendara.

Selain itu, polisi juga masih menunggu laporan korban lainnya untuk dimintai keterangan.

Dadang menjelaskan tidak menutup kemungkinan, kondisi kejiwaan tersangka juga akan diperiksa.

Baca: Sempat Diduga Praktik Dukun, Misteri 25 Makam Tasikmalaya Digali Terkuak, Pelaku Bukan Manusia

"Tapi itu tidak bersifat urgent, dia (tersangka) normal diajak bicaranya," kata dia.

Berita Rekomendasi

Saat ini, tersangka SN masih mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota.

Dalam kasus itu, polisi akan menggunakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas