Anggota Geng Motor yang Bacok Lawan Tawurannya Hingga Tewas di Sunter Masih Kelas 3 SMP
"Saya masih kelas 3 SMP. Masih 16 tahun," ucapnya saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terjadi aksi tawuran antardua kelompok di kawasan Sunter, Jakarta Utara hingga menewaskan seseorang.
Diketahui tersangkanya yakni FAP.
Dia adalah anggota geng motor yang terlibat tawuran dan bacok lawannya hingga tewas di Sunter.
Baca: Viral Seorang Guru Panjat Tiang Bendera Sekolah di Depok saat Upacara, Ini Penjelasannya
Saat ditanya, FAP mengaku masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
Ia juga mengaku baru berumur 16 tahun.
FAP mengaku terlibat dalam tawuran lantaran dipaksa oleh teman-temannya anggota geng motor VDM (Vademangan).
Mereka lantas menyerang geng motor Sunter Kangkungan setelah sempat janjian lewat WhatsApp.
"Karena emosi tinggi sama anak Sunter Kangkungan," katanya.
FAP ditangkap usai menjadi pelaku utama pembacokan yang menewaskan korban Herly Suprapto (27).
Saat tawuran maut terjadi Minggu (24/11/2019), FAP dibonceng teman se-gengnya berinisial FF.
• Pelebaran Trotoar, Jalan Jati Baru Jakarta Pusat Menjadi Sempit untuk Dilalui Kendaraan
FF sendiri mengaku baru berusia 14 tahun.
"Saya masih kelas 2 SMP, masih 14 tahun. Saya cuman nyetir motor doang," kata FF.
Polisi menangkap FAP dan FF beserta enam orang anggota geng motor lainnya 15 jam pascakejadian.
FAP dan FF dijadikan tersangka, sementara enam lainnya masih diproses.
Baca: Berniat Temui Gadis Idaman di Kuburan, Remaja Ini Malah Dikeroyok 3 Pria dan Pakaiannya Dilucuti
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP juncto pasal 55, 56 juncto pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang.
"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto. (Gerald Leonardo Agustino)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Anggota Geng Motor yang Bacok Korbannya di Sunter Masih Duduk di Bangku SMP
Janjian via WhatsApp
Dua geng motor yang terlibat tawuran maut di Jalan Sunter Kangkungan menganggap tawuran sebagai sarana hiburan.
Mereka tergabung dalam satu grup WhatsApp dan membuat janjian untuk tawuran pada Minggu (24/11/2019) dini hari.
Para anggotanya saling kenal lantaran sering berkumpul di satu bengkel yang sama di daerah Kemayoran.
Karena saling kenal dan sering kumpul bareng, mereka akhirnya membuat grup WhatsApp bernama 'Team_setting_judulnya'
Di grup itulah terdapat pesan ajakan tawuran yang dianggap anggota geng motor ini sebagai sarana hiburan.
"Saya bacakan, 'makasih hiburannya ya, persahabatannya, jangan ada dendam di antara kita'," kata Budhi membacakan isi pesan di grup WhatsApp tersebut.
Selain pesan yang berisi anggapan tawuran sebagai hiburan, terdapat pula pesan berisi kondisi korban Herly Suprapto (27) pascatawuran Minggu lalu.
Korban merupakan anggota geng motor Sunter Kangkungan.
"Padahal sudah ada meninggal, kemudian ada yang mengatakan: 'gila temen gua koma ya, temen gua koma satu ya, gapapa next time kita lanjut'," lanjut Budhi membacakan isi pesan tersebut.
• Seorang Remaja Tewas Tertabrak Kereta di Kebayoran Lama, Diduga Bunuh Diri
• Jakpro Sebut Proyek Pembangunan Hotel Bisa Bikin Seniman Kaya Raya, Pandapotan: Dari Mana Ukurannya?
Tawuran terjadi Minggu dini hari dan melibatkan sedikitnya 20 anggota dari kedua geng motor tersebut.
Setelah ada korban, tawuran maut ini dilaporkan ke polisi. Dalam hitungan 15 jam, polisi menangkap delapan orang yang terlibat.
Mereka masing-masing berinisial FAP (16), FF (14), AP, N, RHK, BS, G, dan Y.
Adapun pelaku utama pembacokan ini ialah FAP, yang membacok korban, dan FF yang berperan membonceng FAP. Keduanya merupakan warga Pademangan, Jakarta Utara.
Menurut Budhi, dari delapan orang yang ditangkap, enam orang di antaranya masih berstatus saksi.
"Nanti mendekati 24 jam akan kita tentukan apakah statusnya naik sebagai tersangka atau memang saksi yang kebetulan ada di lokasi tersebut," ucap Budhi.
Sementara itu, FAP dan FF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP juncto pasal 55, 56 juncto pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," ucap Budhi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.