Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Balita Tewas Tertimpa Pintu Minimarket di Salemba Saat Ibunya Sedang Belanja

Terjadi insiden seorang balita tertimpa pintu minimarket di Jalan Paseban Raya, Salemba Tengah, Jakarta Pusat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kronologi Balita Tewas Tertimpa Pintu Minimarket di Salemba Saat Ibunya Sedang Belanja
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Garis polisi terpasang di pintu kaca sebuah minimarket di Paseban, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019). Pintu kaca tersebut jatuh dan menimpa balita hingga tewas pada Sabtu (23/11/2019). 

"Tiba-tiba pintu tersebut yang terbuat dari kaca, roboh, dan mengenai saudari SS," sambungnya.

 7 Korban Bus Terguling di Tol Jagorawi Dirawat Inap di RS Polri Kramat Jati

Kemudian, lanjutnya, SS segera dilarikan warga dan petugas minimarket ke Rumah Sakit (RS) terdekat.

Nahas, kata Ewo, nyawa SS tak dapat tertolong dan dinyatakan mengembuskan napas terakhir pada pukul 09.10 WIB.

"Korban SS ini dinyatakan meninggal dunia pada pukul 09.10 WIB," ucap Ewo.

Nerdasarkan hasil visum, sambungnya, SS mengalami luka lebam di bagian kepala.

Seusai itu, kata Ewo, polisi dari Polsek Senen menyelisik dan memeriksa sepuluh saksi, mayoritas karyawan minimarket Alfamidi.

"Kepolisian sudah mengambil langkah-langkah hukum atas kelalaian tersebut, dengan memanggil atau memeriksa sepuluh saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut di Alfa. Termasuk karyawan-karyawannya," kata Ewo.

Berita Rekomendasi

Sementara, kata Ewo, pada pintu yang menimpa SS terdapat tulisan yang menyebut sedang rusak.

"Namun, karena mungkin pengamanan kerusakan tidak maksimal, sehingga mengakibatkan korban tertimpa pintu dari kaca yang di atas engsel pintunya itu rusak," kata Ewo.

Baca : Kabar Buruk Tito Karnavian, Ucapannya Soal Reuni Akbar PA 212 Disoal, Dampaknya Ternyata Bisa Serius

Ewo berkata, polisi belum dapat menetapkan tersangka dari insiden ini.

Perihal insiden ini, sambung Ewo, pelaku dapat dikenakan pidana maksimal lima tahun penjara.

"Pasal yang kami bangun adalah pasal 359 akibat kelalainnya, orang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman, maksimal lima tahun penjara," ucapnya. (Penulis: Muhammad Rizki Hidayat 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kronologi Balita Tertimpa Pintu Minimarket di Senen, Ibu Berbelanja dan Tak Ada Tulisan Rusak)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas