PKL di Kebayoran Baru Membandel, Tetap Berjualan di Trotoar
Meski sudah diperingatkan sebanyak tiga kali, mereka tak kunjung pindah dari trotoar yang sesungguhnya diperuntukkan bagi para pejalan kaki itu.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah titik di Kebayoran Baru, contohnya di Jalan Darmawangsa XI, Kelurahan Pulo, Jakarta Selatan, diduga membandel.
Meski sudah diperingatkan sebanyak tiga kali, mereka tak kunjung pindah dari trotoar yang sesungguhnya diperuntukkan bagi para pejalan kaki itu.
Lurah Pulo, Aan Diana Putra Jaya telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali yang ditujukan kepada para PKL yang diduga membandel itu.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dan menindaklanjuti laporan warga masyarakat melalui Aplikasi Qlue pada tanggal 5 November 2019, bunyi surat tersebut, Lurah Pulo menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
Baca: Mulai 20 September, Pemprov DKI Uji Coba Jalur Sepeda di 17 Ruas Jalan Protokol
Pertama, agar PKL segera memindahkan dan membongkar tempat berdagang yang berada pada fasos/fasum (fasilitas sosial/fasilitas umum), trotoar, saluran air di sepanjang Jalan Darmawangsa XI.
Kedua, apabila dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak peringatan ini dikeluarkan, para PKL tidak memindahkan/membongkar tempat berdagang, maka tim penertiban tingkat keluarahan akan menertibkan.
“Segala risiko akibat penertiban menjadi tanggung jawab saudara,” demikian bunyi surat tertanggal 5 November 2019 itu.
Namun, hingga tenggat waktu terlampaui, para PKL tak kunjung pindah. Lurah Pulo pun menerbitkan surat peringatan kedua dengan isi yang sama tertanggal 8 November 2019.
Tetap membandel tak mau pindah, Lurah Pulo kemudian menerbitkan surat peringatan ketiga dengan isi yang juga sama tertanggal 13 November 2019.
Belakangan muncul kejanggalan, yakni terbitnya dua surat berkop Burung Garuda dengan tulisan, “Pemerintah Republik Indonesia”.
Surat pertama, di bawah tulisan “Pemerintah Republik Indonesia” tertulis Izin Usaha (Izin Usaha Mikro Kecil).
“Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, menerbitkan Izin Usaha berupa Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) kepada …” demikian bunyi surat pertama bertanggal 18 November 2019 ini.
Surat kedua, dengan kop sama yang di bawahnya ada tulisan yang sama, di bawahnya tertulis, “Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120010121284”.
“Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, menerbitkan NIB kepada ….”, demikian bunyi surat kedua bertanggal 18 November 2019 pula.
Di bagian bawah kedua surat itu tertulis, “Dokumen ini dikeluarkan dari Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam dokumen ini dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya.”
Mengapa pedagang membandel? Adakah oknum yang menjadi backing?