Portal Sungai Turi Dirusak Lagi, Praktisi Hukum: Polisi Bisa Tangkap Pelaku Tanpa Laporan Pemkab
Pemkab Tangerang mengaku sudah berkoodinasi dengan pihak kecamatan Pakuhaji untuk mengumpulkan bahan laporan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Portal di Jalan Sungai Turi di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, kembali dirusak sekelompok orang, Kamis (28/11/2019).
Para pelaku perusakan diduga warga sekitar.
Terulangnya aksi pembongkaran tersebut diduga karena lemahnya pengawasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terhadap aset negara.
Sebab, Pemkab Tangerang dinilai kurang responsif dengan tidak segera membuat laporan polisi pada aksi perusakan pertama.
Padahal, portal dan barrier yang dirusak tersebut baru dipasang kembali oleh Satpol PP Kecamatan Pakuhaji pada Minggu (17/11/2019) setelah dibongkar paksa sekelompok orang sehari sebelumnya, Sabtu (16/11/2019) lalu.
“Pemkab adalah institusi negara, harusnya lebih responsif terhadap dinamika yang terjadi di lapangan,” kata praktisi hukum M Zakir Rasyidin lewat sambungan telepon Kamis (28/11/2019) dilansir Warta Kota.
“Apalagi kaitannya dengan aset negara untuk kepentigan publik. Segera carikan solusi yang terbaik menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.
Dalam kasus ini, lanjut Zakir, seharusnya polisi sudah bisa mengambil langkah hukum tanpa harus menunggu laporan dari Pemkab.
“Harusnya Begitu. Demi menjaga kondusifitas lokasi, karena salah satu Tupoksi Kepolisian adalah menciptakan keamanan,” urainya.
Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menghimbau agar masalah ditempuh lewat jalan sesuai rel yang semestinya.
“Sehingga dengan begitu, konflik hukum terselesaikan melalui rel yang sesungguhnya. Tidak dengan perusakan ataupun tindakan di luar hukum. Sebab Pak Presiden Jokowi dengan tegas mengatakan bahwa hukum adalah panglima, artinya silahkan lakukan perlawanan hukum, bukan perlawanan fisik," tutup Zakir.
Senada disampaikan Pengamat Hukum Herwanto Nurmansyah. Menurut Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) ini, polisi harus mengambil sikap untuk menindak tegas pelaku perusakan.
“Kalau sudah terkait dengan ketertiban umum seperti itu (perusakan portal), nggak perlu nunggu laporan Pemkab. Polisi bisa bertindak, menangkap, walaupun tidak ada laporan, apalagi itu milik pemerintah,” kata Herwanto.
Sementara itu Biro Hukum Pemkab Tangerang, Rizal mengatakan, pihaknya memang belum menempuh jalur hukum terkait perusakan Portal Jalan Sungai Turi.